Jumat, 13 Mei 2022

Sidang Pleno Verifikasi ODF Wilayah UPTD Cilacap Tengah


Cilacap - Babinsa Koramil 01 Cilacap Serda Rudianto mewakili Danramil menghadiri Sidang Pleno Verifikasi ODF (Open Defecation Free) Kelurahan Donan dan Kelurahan Kutawaru Wilayah UPTD Puskesmas Cilacap Tengah II, bertempat di Pendopo Kantor Kecamatan Cilacap Tengah, Kamis  (12/05/22).

Hadir dalam acara tersebut, Camat Cilacap Tengah Bambang Wijoseno, S Sos, Msi, Ketua Tim Verifikasi dari Kabupaten Cilacap Tri Sambodo, SKM beserta anggota Sanitarian, Danramil 01 Cilacap yang diwakili Serda Rudianto, Kapolsek Cilacap Tengah Ipda Sukirman, Ka UPTD Puskesmas Cilacap Tengah 2  Wasis Eko Saputro, Lurah se kecamatan Cilacap Tengah, Bidan Desa Puskesmas Cilacap Tengah 2 dan personil LPMK.

Dalam kesempatan itu Danramil 01 Cilacap melalui Serda Rudianto mengatakan untuk mencapai status Open Defecation Free (ODF) atau Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS) di sebuah komunitas baik RT, dusun, desa, dan seterusnya selalu diawali dengan proses pemicuan STBM (Sanitasi Total Berbasis Masyarakat).

“Suatu komunitas dinyatakan ODF bila semua masyarakat telah BAB hanya di jamban dan membuang tinja/kotoran bayi hanya ke jamban, Tidak terlihat tinja manusia di lingkungan sekitar, Ada penerapan sanksi, peraturan atau upaya lain oleh masyarakat untuk mencegah kejadian BAB di sembarang tempat,” katanya.

Lebih lanjut ditambahkan, ada mekanisme pemantauan umum yang dibuat masyarakat untuk mencapai 100% KK mempunyai jamban sehat, dan Ada upaya atau strategi yang jelas untuk dapat mencapai sanitasi total sesuai Permenkes No. 3 Tahun 2014 tentang STBM.

Proses ini dilakukan melalui fasilitasi sanitarian puskesmas, kader kesehatan desa, dinas kesehatan kabupaten, lembaga non pemerintah, program lain dan sebagainya, bersama dengan masyarakat untuk melakukan analisa situasi, spesifik kebiasaan buang air besarnya (pilar-1 STBM) dan perilaku terkait sanitasi lainnya. 

“Adapun Lima Pilar STBM terdiri dari, 1 . Stop perilaku BABS (Buang Air Besar Sembarangan), 2. Adopsi perilaku CTPS, 3. Pengamanan air minum dan makanan rumah tangga, 4. Pengelolaan sampah rumah tangga, 5. Pengelolaan limbah cair rumah tangga,” tambahnya.

Tujuannya adalah ketika sudah diketahui kondisinya apabila masih ditemukan anggota masyarakat yang masih melakukan kebiasaan buang air besar sembarangan, dengan mengedukasi warga agar timbul rasa jijik, takut sakit, rasa bersalah, rasa malu, takut dosa, privasi dan sebagainya, masyarakat diajak untuk berubah perilaku.

Pemicuan, tidak menyuruh orang untuk membangun sarana (jamban), pemicuan dilakukan untuk mengajak masyarakat yang semula BABS, menjadi BAB di jamban sehat, meskipun kemudian masih harus numpang, sharing atau membangun sarana sederhana yang relatif modalnya minim (jamban sehat semi permanen/JSSP).

Tujuan besar yang ingin diciptakan melalui proses perubahan perilaku adalah pencegahan penyebaran penyakit menular yang berbasis lingkungan, masyarakat menjadi lebih sehat dan produktivitas akan lebih meningkat.

Wilayah kelurahan yang akan diverifikasi, melakukan serangkaian kegiatan antara lain verifikasi dokumen dan sampling lokasi, serta melakukan verifikasi lapangan. Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses perubahan perilaku terjadi di masyarakat dan tidak ada lagi anggota masyarakat yang melakukan praktek BAB sembarangan.

“Kegiatan verifikasi juga melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat dan verifikasi dilakukan selama 1 hari dengan metode sampling kecamatan dan kelurahan yang mewakili kriteria tertentu (daerah padat penduduk, daerah aliran sungai, pegunungan, daerah sulit air, perbatasan dan lainya,” pungkasnya.

(R01/Pendim)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar