Cilacap - Rencana gelar hajatan dengan hiburan Orgen Tunggal, Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Jeruklegi datangi dua rumah warga Desa Prapagan, Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap, Kamis (27/5/21).
Hal tersebut dikarenakan tidak adanya izin baik dari Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Jeruklegi maupun dari pihak Polsek Jeruklegi terkait kegiatan hajatan yang akan digelarnya. Selain itu, penyelenggaraan kegiatan hajatan tersebut dinilai rawan terhadap pelanggaran protokol kesehatan dan rentan terhadap penyebaran Covid-19.
Tim Satgas yang terdiri dari Kasi Trantibum Kecamatan Jeruklegi Syihab Alfaritsi, S.Sos., Babinsa Koramil 02/ Jeruklegi Sertu Suhartono, Kanit Sabhara Polsek Jeruklegi Aiptu Suyadi, SH, Kanit Intelkam Aiptu Sudiyanto dan anggota Polsek serta Satpol PP Kecamatan Jeruklegi, memberikan edukasi kepada penyelenggara hajatan agar mematuhi instruksi Bupati Cilacap Nomor 8 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis Mikro dan Perbup Nomor 126 Tahun 2020 tentang Disiplin penggunaan Protokol Kesehatan di Kabupaten Cilacap.
Diantaranya, penyelenggaraan hajatan wajib mendapatkan izin dari Satgas Covid 19 Kecamatan dan kalau ada hiburan, wajib mendapatkan izin dari Polsek setempat. Selain itu, diwajibkan sesuai protokol kesehatan dengan pengaturan jaga jarak antar kursi tamu minimal 1 meter, tamu dibatasi 25 persen dari kapasitas ruangan, tidak adanya penyajian makanan dalam bentuk prasmanan, terdapat hand sanitizer, masker, alat CTPS dan tidak salaman dengan berjabatan tangan dan juga dilakukan penyemprotan desinfektan ruangan secara berkala.
Selain memberikan edukasi kepada pihak penyelenggara hajatan, dalam kesempatan tersebut, Tim Satgas Covid 19 Kecamatan Jeruklegi juga mengecek perlengkapan protokol kesehatan yang digunakan dan apabila terjadi pelanggaran akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Selanjutnya pihak penyelenggara hajatan, juga akan dipanggil oleh Satgas Covid-19 Kecamatan Jeruklegi untuk dimintai keterangan/klarifikasi.(Urip).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar