Cilacap - Danramil 09/Kawunganten Kapten CHB Sutarman, SH, hadiri kegiatan sosialisasi pengerukan Sungai Jakadenda oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citanduy bertempat di Pendopo Balai Desa Bulaksari Kecamatan Bantarsari, Kamis (23/6/22).
Sungai Jakadenda merupakan sungai yang memisahkan antara Desa Bulaksari dan Desa Binangun Kecamatan Bantarsari serta Desa Sarwadadi Kecamatan Kawunganten yang sekaligus sebagai batas antara 3 desa tersebut. Karena kondisinya yang menyempit akibat erosi.
Selain itu posisi tanggul juga rendah akibat dimanfaatkan sebagai lahan pertanian oleh masyarakat. Kedua hal itu menyebabkan sering terjadi banjir akibat tidak mampu menampung debit air yang tinggi. Untuk mengatasi hal tersebut, pihak BBWS Citanduy akan melaksanakan kegiatan pengerukan (normalisasi).
Camat Bantarsari melalui Sekcam Wagino S, Sos dalam sambutannya selain mengucapkan selamat datang dan juga mengucapkan terimakasih kepada BBWSC yang sudah merealisasikan usulan masyarakat Desa Bulaksari, Binangun dan Sarwadadi yang sudah ditunggu sejak lama sehingga patut disyukuri bersama.
"Kondisi sungai Jakadenda yang menyempitkan akibat erosi mengakibatkan banjir setiap musim penghujan hal tersebut sangat mengganggu aktivitas masyarakat dan tentunya juga mengganggu produktivitas hasil pertanian khususnya padi. Untuk itu, patut kita syukuri bersama, Alhamdulillah apa yang menjadi usulan Pemerintah Desa melalui Pemerintah Kecamatan bisa terwujud pada hari ini yaitu ditandai dengan kegiatan sosialisasi," Ucapnya.
Dia berharap, semoga dengan adanya normalisasi sungai Jakadenda, dapat meningkatkan hasil pertanian dan dapat menanggulangi banjir yang selama ini terjadi", harapnya.
Kemudian demi suksesnya kegiatan tersebut Sekcam juga meminta agar masyarakat ke 3 desa mendukung dan sama-sama bertanggung jawab selama kegiatan dari awal sampai akhir serta meminta agar setiap permasalahan dapat diselesaikan dengan baik dan tidak perlu dibesar-besarkan sehingga pekerjaan bisa berjalan dengan aman, lancar serta kondusif sesuai target yang sudah direncanakan.
"Untuk itu mari kita sama-sama dukung dan jaga keamanannya, selama proses jangan sampai ada yang komplain apalagi menghambat karena ini untuk kepentingan bersama", tutup Wagino, S. Sos
Ditempat yang sama, Danramil 09/Kawunganten dalam sambutannya menjelaskan bahwa sesuai aturan, tanggul sungai tidak boleh ditanami karena akan merubah struktur tanah menjadi lembek (gembur) sehingga mudah terkikis saat hujan. Hal itulah yang menyebabkan tanah menjadi erosi sehingga mudah terjadi pendangkalan.
"Yang harus kita pahami dan komitmen bersama yaitu tentang perawatan setelah kegiatan normalisasi sungai, jangan sampai ditanami kembali", tegas Kapten Chb Sutarman, SH.
Pihaknya juga meminta masyarakat yang tanamannya terkena imbas normalisasi agar segera dipindahkan atau di ikhlaskan karena tidak ada ganti rugi apalagi ganti untung, karena dari awal sudah disepakati bahwa tanggul dan bantaran sungai tidak boleh ditanami.
"Perlu dipahami bersama karena ini program Pemerintah dan prosesnya cukup panjang, sehingga harus dikawal bersama," ajaknya.
Kepala BBWSC diwakili Konsultan Muji Hartana, ST dalam sosialisasinya menjelaskan bahwa kegiatan pengerukan sungai Jakadenda bukan usulan tiba-tiba. Usulan tersebut selalu ada dalam setiap Musyawarah Rencana Pembangunan dalam setiap tahunnya dan tahun sekarang baru bisa terlaksana.
Lanjutnya, kegiatan tersebut nantinya dilaksanakan secara swakelola, hal ini berdasarkan usulan para Kepala Desa yang wilayah berada disekitar sungai Jakadenda yaitu Desa Bulaksari, Sarwadadi dan Binangun.
"Speak pelaksanaan normalisasi yaitu lebar 8 meter, lantai 8 meter dan kemiringan 16 meter, sedangkan untuk kondisi sungai yang berkelok-kelok akan kita luruskan dan bekas galian, kita gunakan untuk meninggikan tanggul. Teknis pelaksanaan pekerjaan, diharapkan minggu ini alat berat bisa diturunkan," Jelasnya
(Pendim/Clp)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar