Cilacap - Setelah melalui pentahapan yang telah dijadwalkan Panitia Pemilihan Kepala Desa dan didasarkan hasil pemutakhiran daftar pemilih yang telah dilaksanakan oleh Perangkat Desa, Tokoh masyarakat, RT, RW dan masukan atau usulan dari masyarakat, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkades Desa Bingkeng Kecamatan Dayeuhluhur Tahun 2022, akhirnya ditetapkan, Jumat (4/2).
Panitia Pemilihan Kepala Desa menetapkan Daftar Pemilih Tetap sebanyak 2.490 pemilih yang terdiri dari 1.212 laki-laki dan 1.278 perempuan dengan dibagi TPS sebanyak 7 TPS. Adapun jumlah Calon Kepala Desa Bringkeng sementara berjumlah 2 orang.
Kegiatan tersebut dihadiri Camat Dayeuhluhur Aji Purnomo, S.STP, Sekcam Dedi Sarwedi, S.K.M..MM, Danramil 17/Dayeuhluhur yang dalam hal ini diwakili Serda Sutarno, Kapolsek Dayeuhluhur AKP Widiantoro, Ketua BPD Dasman, S.Pd, Kasi Trantib Sugianto, S.Sos., Ketua Panitia Penetapan DPT Rastum H., dan Kepala Desa Bingkeng Wartono beserta perangkatnya.
Dalam sambutannya Camat Dayeuhluhur Aji Purnomo, S.STP berharap, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Cilacap khususnya di Desa Bingkeng ini nantinya berjalan dengan tertib, lancar dan aman dari Covid-19.
Panitia Pemilihan Kepala Desa Bingkeng telah melaksanakan Tahapan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan Kepala Desa Bingkeng. Dilanjutkan penandatanganan berita acara oleh Ketua DPT yang disaksikan Panwas. Adapun pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa akan diumumkan pada tanggal 8 Februari sampai 18 Februari 2022 mendatang.
(Urip/17)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar