Cilacap - Pasca meninggalnya 2 orang warga Desa Rawajaya selaku peserta BPJS Ketenagakerjaan, Babinsa Rawajaya Koramil 09/Kawunganten Serma Suwarno bersama unsur terkait dampingi penyerahan "Santunan Jaminan Kematian" BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris yang dilaksanakan di Balai Desa Rawajaya Kecamatan Bantarsari, Kecamatan Cilacap, Selasa (5/7/2022).
Dalam keterangannya, Babinsa Rawajaya Serma Suwarno menjelaskan bahwa santunan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan diberikan kepada ahli waris Almarhum Isak Iskandar dari peserta Linmas dan ahli waris Almarhum Gerson Miswan dari peserta BPU Pedagang.
"Santunan untuk ahli waris an. Almarhum Isak Iskandar diterimakan oleh Murti Setyawati dan untuk ahli waris an. almarhum Gerson Miswan diterimakan oleh Suyati", Jelasnya.
Sahyo. S selaku perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan adalah program yang sangat baik dan sangat bermanfaat sekali untuk masyarakat, umumnya masyarakat yang mempunyai pekerjaan beresiko.
Disamping itu, BPJS Ketenagakerjaan juga prosesnya sangat mudah dan iurannya sangat ringan atau terjangkau yaitu sebesar Rp.19.800/bulan (Sembilan belas ribu delapan ratus rupiah). Nantinya bila terjadi kecelakaan kerja yang menyebabkan meninggal dunia, ahli waris akan mendapatkan santunan jaminan kematian sebesar Rp.42.000.000,- (Empat puluh juta rupiah)," Jelasnya.
Semoga bantuan ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin untuk memenuhi kebutuhan hidup lanjutan dari keluarga yang ditinggalkan," harap Sahyo. S.
Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Camat Bantarsari yang diwakili staf Kasi Kesra Iswahyudi, S.Sos, Kepala Desa Rawajaya Martoyo, Babinsa Rawajaya Serma Suwarno, Para Kepala Dusun, Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Sahyo. S dan Hariyanto, Danton Linmas beserta anggota dan Perwakilan tokoh masyarakat.
(R.09)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar