Selasa, 13 April 2021

Dianggap Menyalahgunakan Wewenang, Warga Karangjati Tuntut Kadusnya



Cilacap - Warga Dusun Karangjati, Desa Karangpakis telah dibuat geram oleh kelakuan Kepala Dusun (Kadus) V Karangjati Iksanudin yang menurut mereka dianggap telah bertindak menyalahgunakan wewenangnya sebagai pejabat Kadus.

Terkait hal itu, sebanyak 12 orang perwakilan warga Dusun Karangjati mendatangi Kantor Kepala Desa Karangpakis guna mengadukan permasalahan tersebut, Senin (13/4).

Guna memediasi warga, pihak Pemerintah Desa Karangpakis menggelar rapat terbatas sebagai tindak lanjut pengaduan dari perwakilan warga masyarakat Dusun Karangjati, Desa Karangpakis.

Hadir dalam forum tersebut, Camat Nusawungu Agus Supriyono, S.Sos. M. Si, Danramil 05/Nusawungu yang diwakili Babinsa Sertu Bahrul, Kapolsek Nusawungu AKP Rahmat Juplianto, Kepala Desa Karangpakis Rudin beserta Perangkat dan Stafnya serta perwakilan warga Dusun Karangjati.

Kepala Desa Karangpakis Rudin didampingi Forkopimcam kecamatan Nusawungu mendengarkan aspirasi warga yang menuntut Kepala Dusun V Karangjati Iksanudin yang dinilai sudah tidak layak memimpin Dusun Karangjati.

"Menurut warga, selama menjabat dan menjalankan tugasnya dinilai oleh warga masyarakat, Kadus Karangjati banyak melakukan kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya serta menyalahgunakan kewenangan sebagai kepala Dusun, "katanya.

Menanggapi tuntutan warga Kades menyatakan akan menampung aspirasi warga untuk kemudian dibahas lebih lanjut di tingkat desa dan menyatakan akan segera memberikan kepastian karena memang butuh waktu untuk membahas hal tersebut termasuk proses-proses sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

"Pemerintah desa sebagai sarana untuk mendiskusikan kesepakatan musyawarah yang pertama dengan masyarakat yang menghendaki Kadus Karangjati Iksanudin mengundurkan diri dari Jabatan Kadus untuk melangkah ke depan," imbuhnya.

Lebih lanjut, "Kami akan memberikan teguran Lisan kepada Kadus Karangjati sebagai tahapan tindak lanjut tuntutan warga masyarakat yang merujuk pada Perda Kabupaten Cilacap No. 10 tahun 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa," pungkasnya.  Oke

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar