Jumat, 01 April 2022

Kasdim Cilacap Menghadiri Pelantikan Kades Antar Waktu


Cilacap - Kepala Staf Kodim (Kasdim) 0703 Cilacap Mayor Inf Drs Abdul Asis Lallo menghadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Kepala Desa antar waktu Desa Muktisari Kecamatan Gandrungmangu dan Desa Grugu Kecamatan Kawunganten masa Jabatan 2019 - 2025 oleh Bupati Cilacap H. Tatto Suwarto Pamuji, bertempat di Pendopo Wijayakusuma Sakti Kabupaten Cilacap, Jln. Jenderal Sudirman No. 32 Cilacap, Kamis (31/03/2022).

Hadir dalam acara, Danlanal Cilacap Kolonel Laut (PM) Sugeng Subagyo, S.Sos, (Wakapolres Cilacap Kompol Suryo Wibowo, S.I.K, Kejaksaan Negeri Cilacap Daikan, para Asisten Setda Kabupaten Cilacap, Kepala Dispermades Cilacap Achmad Arifin, SH., MM, Kepala Badan Kesbangpol Cilacap Taryo, S.Sos., M.Si, Kasatpol PP Cilacap, Luhur Satrio Muchsin, S.STP., M.Si, Forkopimcam Kabupaten Cilacap, pejabat Danramil dan Kapolsek Kawunganten serta para tamu undangan lainnya.

Adapun pejabat Kepala Desa Antar Waktu yang dilantik yaitu Salimun, Kelahiran Cilacap, 27 Juli 1979, agama Islam, pekerjaan Petani, alamat Dusun Cibuaya RT. 004 RW. 005, Desa Muktisari, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap sebagai Kepala Desa Muktisari.

Kedua, Amirrudin, Kelahiran Cilacap, 04 September 1984, agama Islam, pekerjaan Buruh Tani, alamat Dusun Ajibarang, RT. 02 RW. 06 Desa Grugu, Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap sebagai Kepala Desa Grugu.

Dalam sambutannya Bupati Cilacap H. Tatto Suwarto Pamuji secara pribadi maupun atas nama Pemerintah Kabupaten Cilacap mengucapkan selamat dan sukses kepada para Kepala Desa terlantik. 

Teriring doa dan harapan, semoga Kepala Desa terlantik senantiasa sukses dalam menjalankan tugas-tugasnya, untuk memimpin, membangun, dan mensejahterakan masyarakat di desanya masing-masing.

"Perlu dipahami oleh para Kepala Desa terlantik, bahwa berdasarkan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa tugas Kepala Desa adalah menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, Kepala Desa dalam pelaksanaan kegiatan harus 

sesuai dengan yang direncanakan dan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan dan harus mempertimbangkan manajemen resiko yang merupakan kegiatan penerapan good governance pengelolaan pemerintahan," ucapnya.

Melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 beserta peraturan pelaksanaanya tersebut, juga telah mengamanatkan pemerintah desa untuk lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya alam yang dimiliki, termasuk di dalamnya adalah pengelolaan keuangan dan kekayaan milik desa.

Dalam pengelolaan keuangan desa sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 113 Tahun 2014, harus dilaksanakan berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.

Sementara itu, pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Cilacap telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 257 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 65 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Dengan demikian, pemerintah desa harus bisa menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata  Pemerintahannya, sehingga nantinya penyelenggaraan Pemerintahan desa dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Untuk itu, saya minta kepada Saudara Kepala Desa untuk fokus bekerja sebagai kepala desa yang baik, yakni Kepala Desa yang mampu menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dengan baik. Laksanakan setiap tugas dengan penuh pengabdian, penuh motivasi, penuh dedikasi, dan loyalitas serta tanggung jawab yang tinggi," harap Tatto.

Oke

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar