Cilacap - Babinsa Koramil 14/Cimanggu Kodim 0703/Cilacap Serda Bambang Rusdianto, melaksanakan kegiatan monitor wilayah dan komunikasi sosial (Komsos), dengan warga masyarakat sekaligus menghimbau untuk menghindari kegiatan terkait judi online yang akhir-akhir ini sangat meresahkan di kalangan masyarakat Indonesia khususnya di Dusun Pesahangan RT. 02 RW. 03, Desa Pesahangan, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap, Minggu (07/07/2024).
Pada himbauannya, Babinsa menyampaikan kepada warga masyarakat khususnya para pemuda di Desa binaannya, agar tidak mengikuti dan bermain judi online, karena dapat merusak jiwa, pikiran dan masa depan.
"Saat ini Pemerintah sedang gencar-gencarnya memerangi Judol (Judi Online), apalagi saat ini banyak sekali permainan game online yang bersifat perjudian yang ada di Hp Android masing-masing perorangan, dan ini tidak hanya menyasar kepada orang tua dan orang dewasa saja, akan tetapi sudah menyebar di kalangan para remaja," ujarnya.
Menurutnya, himbauan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat khususnya para pemuda sebagai generasi penerus Bangsa. Agar mental dan prilakunya tidak mengarah kepada hal-hal yang negatif.
"Saya berharap agar para tokoh pemuda, tokoh masyarakat dan pemerintah Desa untuk terus menghimbau dan mengingatkan warganya untuk menghindari judi online, karena dapat mengakibatkan kerusakan mental, merugikan diri sendiri dan keluarga serta serta hilangnya masa depan yang cerah," pungkas Serda Bambang.
Dali salah satu tokoh masyarakat di Desa Pesahangan sangat mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh Babinsa di desanya. Apalagi terhadap para pemuda yang merupakan generasi penerus.
"Terima kasih kepada Pak Babinsa yang selalu hadir dan memberikan imbauan informasi dan semangat kepada warga kami, semoga dengan kehadirannya membawa perubahan ke arah yang lebih baik khususnya Desa Pesahangan ini," ungkapnya.
Kegiatan berlangsung dengan lancar aman dan penuh kekeluargaan, para warga begitu antusias menyimak penjelasan yang diberikan oleh Babinsa, serta berjanji untuk menyampaikan dan mensosialisasikan kepada keluarga, kerabat dan warga masyarakat untuk menjauhi segala kegiatan judi online.
(R14)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar