Cilacap - Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) IV/1-1 Cilacap menggelar Operasi Penegakan Ketertiban (Ops Gaktib) "Waspada Wira Keris II" Tahun 2020, yang dipimpin langsung Komandan Sub Denpom IV/1-1 Cilacap Kapten Cpm Ujang Rohmat. Pelaksanan Operasi Gaktib berada di ruas Jln. Raya Tritih Lor, Kecamatan Jeruk Legi, Kabupaten Cilacap, Rabu (10/6).
Operasi ini juga melibatkan beberapa personel gabungan diantaranya Provost Kodim 0703 Cilacap, Detasemen Polisi Militer (Denpom) Lanal Cilacap, Propam Polres Cilacap serta petugas terkait lainya.
Dalam kesempatan itu Komandan Subdenpom IV/1-1 Cilacap Kapten Cpm Ujang Rohmat mengatakan Operasi Gaktib Waspada Wira Keris II Tahun 2020 sudah resmi digelar dan sejumlah Operasi Yustisi mulai dilakukan diseluruh wilayah hukum Sub Denpom Cilacap.
"Terkait hal tersebut, kita sebagai aparat penegak hukum di wilayah hukum Cilacap, menghimbau agar seluruh personel TNI maupun PNS TNI yang ada di wilayah Kabupaten Cilacap untuk melengkapi segala administrasi baik kelengkapan diri maupun surat-surat kendaraan baik dinas mauapun pribadi, sehingga pada saat pemeriksaan semua dalam keadaan lengkap," katanya.
Dalam Ops Gaktib ini beberapa anggota TNI tak luput dari pemeriksaan, seperti halnya salah satu koresponden Penerangan Kodim (Pendim) 0703 Cilacap Sertu Urip Ashari yang berada di lokasi kegiatan.
Menurutnya Operasi Gaktib yang sedang digelar bersifat penindakan, karena memang sebelumnya sudah disosialisakan kepada seluruh prajurit maupun PNS-TNI agar melengkapi seluruh administrasi dan kelengkapan kendaraan pribadi maupun dinas.
"Adapun kelengkapan yang diperiksa antara lain KTA, KTP, SIM umum maupun SIM dinas serta STNK kendaraan baik dinas maupun pribadi, beruntung saat diperiksa surat-surat saya dalam lengkap," ujarnya.
Dalam Ops Gaktib tersebut beberapa terlihat warga terjaring petugas karena melanggar ketertiban dengan memakai atribut militer yang bukan seharusnya dipakainya.
"Beberapa diantaranya warga sekitar dan warga dari luar Kabupaten Cilacap, adapun pelanggaran yang dilakukan antara lain menggunakan baju PDL Loreng standar TNI, menggunakan jaket Loreng dan Rompi Loreng standar TNI. Untuk sementara pelanggar tidak mendapat tindakan administrasi dari petugas Gaktib, namun barang tersebut disita sebagai barang bukti," jelasnya. Oke
Tidak ada komentar:
Posting Komentar