Cilacap - Tingkatkan disiplin dan tegaknya hukum Protokol Kesehatan (Protkes) dalam rangka upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Cilacap, Satgas Covid-19 dan Jajarannya terus melaksanakan operasi masker di sejumlah wilayahnya.
Dari beberapa rangkaian kegiatan yang dilaksanakan, dari para pelanggar yang terjaring, satu alasan yang sering mereka katakan kepada para petugas yaitu lupa membawa masker. Hal tersebut diungkapkan Danramil 02/Jeruklegi Kapten Inf Taryun saat bersama dengan Satgas Penanganan Covid Kecamatan Jeruklegi laksanakan kegiatan operasi masker di Jalan Raya Jeruklegi tepatnya di Depan Pasar Jeruklegi Wetan Kecamatan Jeruklegi, Senin (28/12/20).
"Dari sekian banyak kegiatan operasi masker yang sering kita lakukan, para pelanggar yang terjaring selalu mengungkapkan alasan lupa ketika ditanya oleh petugas. Hal ini tentu membuat keprihatinan kita semua karena masih banyak warga yang menyepelekan pentingnya masker sedangkan kita tahu, hingga saat ini angka penyebaran Covid-19 terus bertambah," terang Kapten Inf Taryun
"Kita melalui para Babinsa tidak akan bosan untuk terus mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat agar tidak ditemukannya lagi warga yang tidak memakai masker dengan alasan lupa," imbuhnya.
Sementara itu, dalam kegiatan operasi masker yang juga diikuti oleh Aparat Kepolisian dan Pemerintah Kecamatan Jeruklegi ini ditemui para pelanggar sejumlah 27 orang, dengan rincian laki-laki 19 orang dan perempuan 8 orang. Jenis Pelanggaran yaitu tidak menggunakan alat pelindung diri berupa Masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui kesehatannya.
Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 4 ayat 3 huruf a Perbup Cilacap Nomor 126 Tahun 2020 tentang Penerapan, Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokoler Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Beberapa sanksi yang diterapkan diantaranya diberi teguran lisan dan tertulis, dibuatkan berita acara pelanggaran, membuat surat pernyataan tidak mengulangi pelanggaran. Selain itu, pelanggar juga supaya membaca teks Pancasila, menyanyikan Garuda Pancasila, Sit Up, Push Up dan kebersihan lingkungan.Urip
Tidak ada komentar:
Posting Komentar