Cilacap - Babinsa Koramil 17 Dayeuhluhur, Sertu Orbani selaku petugas pengawas Protokol Kesehatan (Prokes) yang tergabung dalam Satgas Covid-19 Kecamatan Dayeuhluhur secara intensif melakukan Operasi Yustisi Gabungan dalam rangka Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sesuai Perda No. 5 Tahun 2020, bertempat di depan Pos Lantas Mergo, Jln. Raya Dayeuhluhur, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Senin (14/12/2020).
Adapun petugas yang terlibat dalam Satuan Tugas (Satgas) Covid tersebut merupakan personel gabungan dari Forkompincam Dayeuhluhur, Satpol PP Kabupaten Cilacap, Puskesmas II Dayeuhluhur, Anggota Dishub Cilacap, PMI, Anggota Koramil 17 Dayeuhluhur, Polsek Dayeuhluhur dan anggota Kesbangpol.
Dalam kesempatan itu, Sertu Orbani mengatakan Kecamatan Dayeuhluhur merupakan wilayah ujung barat Kabupaten Cilacap dimana posisinya berbatasan dengan wilayah Jawa Barat.
"Terkait penegakan protokol kesehatan di depan Mergo menjadi titik strategis untuk melakukan penjaringan terhadap warga setempat atau pengendara dari arah Jawa Barat yang tidak memakai masker atau mengabaikan Prokes," katanya.
Dalam operasi gabungan, kebanyakan warga sudah mematuhi protokol kesehatan, petugas gabungan hanya menjaring 5 orang pelanggar yang terbukti tidak menggunakan masker.
Jenis pelanggaran yaitu tidak menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui kesehatannya.
"Pasal yang dikenakan Pasal 6 huruf E Perda Cilacap Nomor 5 Tahun 2020 tentang penerapan, peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokoler kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2020. Adapun sanksi yang diterapkan diberikan teguran lisan dan tertulis, dibuatkan berita acara pelanggaran dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi pelanggaran," tegasnya. Oke
Tidak ada komentar:
Posting Komentar