Cilacap - Babinsa Koramil 14/Cimanggu dari jajaran Kodim 0703/Cilacap Sertu Sulistiono, memberikan himbauan kepada para pelajar SMP Muhammadiyah Cimanggu terkait larangan penggunaan knalpot Brong pada saat jam pulang sekolah, yang bertempat di parkiran Toko Istiqomah Jl. Raya Cimanggu Kecamatan Cimanggu Kabupaten Cilacap, Selasa (09/01/2024).
Himbauan ini dilakukan guna menjaga ketertiban umum, karena penggunaan knalpot pada kendaraan ada aturannya serta untuk meminimalisir angka kecelakaan lalu lintas.
"Kegiatan ini dilakukan dengan harapan menjadikan pelajar sebagai pelopor untuk tidak menggunakan knalpot Brong, serta patuh dan tertib berlalu lintas untuk keselamatan bersama," ujar Sertu Sulistiono.
Di tempat berbeda, Kapten Inf Wahyulianto membenarkan kegiatan yang dilakukan oleh Babinsanya, Danramil mengatakan bahwa, penggunaan knalpot Brong dapat dikenakan sanksi, baik pidana maupun denda, sesuai dengan undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Yaitu pada pasal 285 ayat (1) yang mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan.
"Knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan, melanggar pasal 285 ayat 1 UU LLAJ, dan dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250,000,-," ungkap Danramil.
"Dengan pendekatan yang humanis, diharapkan para siswa dapat memahami dan bersedia untuk tidak menggunakan knalpot Brong, karena selain untuk menjaga ketertiban umum, juga menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait bisingnya suara knalpot Brong yang digunakan oleh pengendara motor, khususnya para pelajar," pungkas Danramil.
(R14)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar