Cilacap - Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid 19 Kecamatan Sampang memastikan protokol kesehatan sudah dilakukan masyarakat melalui operasi masker bersama dalam rangka meningkatkan disiplin dan penegakan hukum penerepan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19 bertempat di depan Kantor Korwil Kecamatan Sampang, Kabupaten Cilacap, Senin (31/08/20).
Kegiatan oprasi masker gabungan dihadiri Camat Sampang Ahmad Khaerudin, M.Si,Komandan Koramil 07/Maos yang diwakili Serka Ugas S dan 1 orang anggota, Kapolsek Sampang AKP Fuad SH , Kepala UPT Kecamatan Sampang Dr Basuki Pujianto, Kordinator Bidik, Kordinator PLKB, Kordinator PPL, Kepala KUA Sampang dan anggota BPBD setempat.
Dilapangan masih saja ditemukan warga yang belum menaati peraturan protokol kesehatan Covid-19, lantaran tidak mengenakan masker, para pengendara yang terletak di jalan raya Sampang-Karangtengah, Kecamatan Sampang diidentifikasi biodatanya, dikenakan sanksi administratif, teguran, hingga dikenakan sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum.
Dikatakan Danramil Maos melalui Serka Ugas, tindakan tersebut diambil dalam membantu Pemerintah Kecamatan Sampang, agar para warga yang kedapatan tak mengenakan masker selalu ingat dan lebih disiplin terhadap protokol kesehatan, salah satunya pengģunaan masker saat beraktivitas di luar rumah.
“Kami bukan mengcari-cari kesalahan, hanya saja ingin mengingatkan para masyarakat saja agar lebih disiplin dalam menggunakan masker,” kata Serka Ugas usai melaksanakan operasi masker bersama aparat gabungan.
Selain itu, Petugas gabungan serta Pemerintah Kecamatan Sampang berharap dengan adanya operasi masker, masyarakat lebih disiplin dalam penggunaan masker ketika beraktivitas di luar rumah. Terlebih di tempat keramaian, karena penggunaan masker adalah salah satu gerakan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, pungkasnya. oke
Tidak ada komentar:
Posting Komentar