Cilacap - Memasuki masa adaptasi kebiasaan baru (New Normal) Pihak Pemkab Cilacap mulai melonggarkan aturan penyelenggaraan hajatan di kalangan masyarakat. Namun demikian acara tersebut harus dalam pemantauan Tim Gugus Tugas Covid 19 untuk memastikan acara berjalan sesuai aturan atau protokol yang sudah ditentukan pemerintah.
Hal itu disampaikan Bupati saat meninjau simulasi atau percontohan hajatan warga, Slamet Riyadi yang beralamat di Jln. Kemiri RT.01 RW. 02, Desa Karangkemiri, Kecamatan Maos, Senin (3/8).
Turut mendampingi Bupati, Danlanal Letkol Laut (P) Bambang Marwoto, S.T., M.Sc., Psc, Dandim 0703 Cilacap yang Diwakili Kasdim Mayor Inf Ahmad Rofik Alfian, Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya, SIK, SH, MH, Kepala DPRD Kabupaten Cilacap Taufik Hidayat, Para Asisten dan Kepala Dinas, unsur Forkopimda Pemkab Cilacap, Camat Maos Bintang Nur Cahyono, AP, MM, dan Kepala Desa Karangkemiri Sakum.
Bupati mengatakan penyelenggaan acara hajatan harus sesuai ketentuan dari Pemkab. Jumlah undanganpun dibatasi, didalam tempat acara hanya dibolehkan 30 kursi saja, itupun diberi jarak aman, baik penyelenggara maupun tamu wajib memakai masker.
"Sejumlah protokol kesehatan wajib dilakukan seperti mencuci tangan pakai sabun, pemeriksaan suhu tubuh dengan thermo gun. Selain itu tidak boleh adanya hidangan prasmanan, untuk itu setiap penyelenggara hajatan harus menyiapkan makanan yang dibungkus untuk dibawa pulang oleh tamu undangan. Dan bagi yang bekerja didalam wajib memakai masker dan sarung tangan," katanya.
Lebih lanjut, "Waktu bagi tamu juga dibatasi, kalau bisa 5 menit sudah cukup. Jadi Pemerintah melalui kepolisian akan memberi ijin acara hajatan, namun apabila kedapatan adanya pelanggaran oleh penyelanggara hajatan maka konsekuensinya Tim Gugus Tugas akan bertindak tegas menutup acara tersebut, semua itu kita lakukan demi melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19," tegas Bupati. Oke
Tidak ada komentar:
Posting Komentar