Kamis, 27 Agustus 2020

Tingkatkan Disiplin dan Tegakan Hukum Protokol Kesehatan, TNI Kodim Cilacap Temukan Banyak Pelanggaran

 



Cilacap - Menindak lanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 dan Peraturan Bupati Cilacap Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin, penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, Kodim 0703/Cilacap dan Koramil Jajaran terus bersinergi dengan Aparat terkait lainnya memberikan woro woro, operasi masker dan penegakan hukum protokol kesehatan di seluruh wilayah teritorialnya. 

Dalam pelaksanaannya melibatkan unsur dari TNI, Polri, Pemerintahan Daerah hingga Pemerintah Desa, Tim Kesehatan, Satpol PP, Linmas, Pemuda Pancasila dan para Relawan peduli Covid-19. Kegiatan yang di laksanakan antara lain meliputi operasi masker baik di jalan raya maupun tempat tempat keramaian seperti pasar, kios dan tempat lainnya 

Dalam kegiatan tersebut banyak ditemui pelanggaran diantaranya tidak menggunakan masker. Pasal yang dikenakan kepada para pelanggar yaitu Pasal 4 ayat 3 huruf a Perbup Cilacap Nomor 126 Tahun 2020 tentang Penerapan, Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Sedangkan sanksi yang diterapkan yaitu berupa teguran lisan dan tertulis yaitu menandatangani berita acara pelanggaran dan surat pernyataan tidak mengulangi pelanggaran.

Di wilayah Kecamatan Maos contohnya, Aparat TNI kodim Cilacap temukan banyak pelanggar. Sedikitnya 40 orang terjaring tidak menggunakan masker. Di wilayah lain seperti Kecamatan Kesugihan juga ditemui pelanggaran yang sama sebanyak 37 orang, wilayah Kecamatan Jeruklegi terjaring 29 orang, wilayah Kecamatan Kedungreja terjaring 25 orang dan masih ada beberapa wilayah lainnya yang saat ini masih berjalan kegiatan operasi masker dalam rangka peningkatan disiplin, penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

(Urip)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar