Cilacap - Perketat penerapan PPKM Skala Mikro, Anggota Koramil 12/Kedungreja dan Satpol-PP Kecamatan Patimuan melaksanakan penempelan stiker aturan pembatasan pengunjung di rumah rumah warga di desa yang ada di wilayah Kecamatan Patimuan, Senin (1/3/21).
Kegiatan penempelan stiker ini adalah wujud peringatan sebagai aturan pembatasan pengunjung dan yang lainnya dengan tujuan supaya warga yang mempunyai warung makan dan para pengunjungnya menaati aturan PPKM supaya penyebaran Covid-19 bisa dikendalikan dalam penyebarannya sekaligus memutus mata rantainya.
Hal tersebut dikatakan oleh Kasitrantib Kecamatan Patimuan Febi S., S I.P saat mengunjungi rumah warganya yang ditempeli stiker. Ini adalah wujud peringatan bahwasanya aturan PPKM harus ditaati. Dengan penempelan stiker ini, baik yang mempunyai warung makan maupun pengunjungnya mengetahui batasan yang harus dilakukan. Semua ini agar virus Covid-19 bisa dikendalikan dalam penyebarannya sekaligus memutus mata rantainya," katanya.
Sementara itu, Serma Untung Turino yang saat itu turut serta dalam kegiatan penempelan stiker menjelaskan, aturan ini agar ditaati oleh pemilik dan pengunjung warung supaya wilayah Kecamatan Patimuan khususnya dalam zona hijau dan bebas dari virus Covid-19. Kalau wilayah zona hijau, masyarakatnya pun sehat dan bisa beraktifitas normal dan kegiatan perekonomian akan menjadi lebih baik lagi," Jelasnya. Urip
Tidak ada komentar:
Posting Komentar