Cilacap - Puluhan warga berbondong-bondong mendatangi Pendopo Balai Desa Karangpakis untuk bertemu langsung dengan Kepala Desa Karangpakis menuntut Kepala Dusun V, Desa Karangjati Iksanudin mundur dari jabatannya, Kamis (18/3/21) malam.
Warga masyarakat dusun tersebut menilai, Iksanudin selaku Kepala Dusun V Desa Karangjati banyak melakukan kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya serta telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kepala Dusun Karangjati. Beberapa Perwakilan warga menyampaikan keberatannya atas kinerja Iksanudin yang dinilai sudah tidak layak memimpin Dusun Karangjati selama menjabat dalam menjalankan tugasnya.
Menindaklanjuti ketidakpuasan warganya atas tindakan salah satu Kepala Dusunnya, Kepala Desa Karangpakis Rudin bersama Aparat TNI Koramil 05/Nusawungu dan Kepolisian Polsek Nusawungu memediasi warganya di Pendopo Balai Desa Karangpakis Kecamatan Nusawungu.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung Camat Nusawungu Agus Supriyono, S.Sos. M.Si., Bati Tuud Pelda Turut yang dalam hal ini mewakili Danramil 05/Nusawungu, Aiptu Ahmad Fauzin mewakili Kapolsek Nusawungu, Ketua BPD beserta para lembaga desa, Toga, Tomas, Ketua RT dan Ketua RW Desa Karangpakis.
Menanggapi tuntutan warganya, Kepala Desa Karangpakis menyatakan akan menampung aspirasi warga untuk kemudian dibahas lebih lanjut di tingkat desa dan menyatakan akan segera memberikan kepastian karena memang butuh waktu untuk membahas hal tersebut termasuk proses-proses sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
Pemerintah desa sebagai sarana untuk mendiskusikan kesepakatan musyawarah, yang pertama dengan masyarakat untuk menghendaki Kadus Karangjati Iksanudin menggundurkan diri dari jabatannya, namun memang butuh waktu untuk membahas hal tersebut termasuk proses-proses sesuai prosedur dan aturan yang berlaku," tegas Rudin.
Dilanjutkan penandatangan berita acara dan pembacaan teguran lisan kepada Kadus Karangjati sebagai tahapan tindak lanjut tuntutan warga masyarakat yang merujuk pada Perda Kabupaten Cilacap No. 10 tahun 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa. Di situasi kondisi PPKM Covid-19, kegiaran tersebut tetap memenuhi peraturan protokol kesehatan. (Urip)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar