Cilacap - Danramil 17/Dayeuhluhur Kapten Inf. Agus Wantoro bersama unsur Forkopincam dampingi Petugas BPN Cilacap dalam kegiatan sosialisasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warganya. Kegiatan tersebut di gelar di Pendopo Desa Panulisan dan Panulisan Barat Kecamatan Dayeuhluhur Kabupaten Cilacap, Senin (8/3/21).
Unsur Forkopincam yang turut mendampingi diantaranya Camat Dayeuhluhur Aji Pramono, STTP, Kapolsek Dayeuhluhur yang diwakili Kanit Intelkam Polsek Dayeuhluhur Aiptu David Winarto. Hadir pula Kasi Intel Kejaksaan Cilacap Dian Purnama, SH, Kasat Reskrim Polres Cilacap yang diwakili Aipda Puguh Wiyono, SH, Kades Panulisan di wakili Sekdes Ratih Dewi K, S.Ip, Ketua Pokmas Desa Panulisa Yoma Sumarsono, Babinkamtibmas Bripka Tri Setya, SH dan Tokoh Masyarakat Desa Panulisan.
Dalam kegiatan tersebut Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Cilacap melalui Nanang Setyawan, S.ST.MT menjelaskan, program PTSL ini dilakukan agar seluruh tanah di wilayah ini memiliki sertifikat yang sah. Hal ini dilakukan agar status tanah menjadi jelas dan kuat hukum. Selain itu, banyak manfaat lain yang bisa didapatkan dari ptogram ini yaitu meningkatkan harga tanah, serta mudah mencari data tanah dan lainnya,"Jelasnya.
Pengukuran bidang tanah ini akan dilakukan kepada 2000 bidang atas hak tanah yang akan di sertifikasi di wilayah Desa Panulisan Kecamatan Dayeuhluhur. Hal ini dilakukan agar seluruh bidang tanah yang berada di wilayah ini semuanya terdata dan terukur dengan valid dengan menggunakan alat ukur berbasis Global Position System (GPS) yang kita siapkan dari BPN Cilacap," Ujar Nanang.
Sementara itu Danramil Kapten Inf Agus Wantoro menambahkan, Aparat TNI akan selalu mendukung tugas BPN dalam program PTSL ini. Melalui para Babinsanya, akan selalu mendampingi agar pengukuran tanah berjalan dengan aman dan lancar. Ini sudah menjadi tugas TNI agar program dari pemerintah berjalan dengan aman dan lancar. Terlebih lagi diantara BPN Kabupaten Cilacap telah bekerjasama dengan Kodim 0703/Cilacap dalam rangka program tersebut," Ungkapnya.
"Kita selaku Aparat Kewilayahan tentu akan mendukung penuh program ini mulai dari sosialisasi, pendataan warga yang mendaftar program ini, pengukuran tanah hingga nantinya mereka para warga menerima sertifikat yang sah dari pemerintah," Jelas Danramil.
Dengan memiliki sertifikat tanah yang sah, status tanah menjadi jelas dan kuat hukum. Selain itu, banyak manfaat lain yang bisa didapatkan yaitu meningkatkan harga tanah, serta mudah mencari data tanah dan lainnya. Ini tentu sangat bermanfaat dan harus kita dukung bersama sehingga kedepan tidak akan ditemukannya lagi warga yang bersengketa terkait kepemilikan tanah," Tandasnya. (Urip)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar