Jumat, 12 Maret 2021

Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Jeruklegi Bubarkan Acara Hajatan

  



Cilacap – Babinsa Koramil 02/Jeruklegi Serma Warso bersama Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Jeruklegi, melakukan pembubaran acara hajatan pernikahan di DesaTritih Wetan Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap, Kamis ( 11/03/2021 ).

Dalam kegiatan ini, Tim Satgas penanganan Covid-19 terpaksa membubarkan resepsi pernikahan karena terindikasi jadi pusat kerumunan warga yang nantinya menjadi tempat timbulnya penyebaran virus corona. Sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan Bupati Cilacap Nomor 1 Tahun 2021 sekaligus instruksi Mendagri No.1 Tahun 2021 tentang penerapan PPKM yang saat ini berskala mikro, maka kegiatan masyarakat seperti itu untuk sementara tidak diperbolehkan karena dapat menjadikan tempat penyebaran Covid-19.

Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Jeruklegi diantaranya yang turun ke lapangan diantaranya Kasi Trantib Kecamatan Jeruklegi Syihab Alfaritsi, S.Sos, Babinsa Koramil 02/Jeruklegi Serma Warso, Kanit Binmas Polsek Jeruklegi Aiptu Casmudi, anggota Polres Cilacap BKO di Polsek Jeruklegi Bripka Aris F dan Briptu Adimas.

Untuk identitas warga yang melaksanakaan hajatan ada 3 KK diantaranya, Sumardi Mistam, warga Jl. Pandawa RT 01/05 Desa Tritih Wetan, Ratini warga Jl. Bima RT 03/08 Desa Tritih Wetan dan Tri Yanti warga Jl. Lesan Pura RT 02/07 Desa Tritih Wetan Kecamatan Jeruklegi Kabupaten Cilacap.

Tindakan yang diambil oleh Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Jeruklegi, diantaranya memberikan himbauan dan edukasi kepada pemilik rumah yang sedang dan akan melaksanakan hajatan untuk menghentikan hajatan sesegera mungkin karena tidak ada ijin kegiatan dan masih dalam masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pencegahan penyebaran covid 19.

Mengedukasi pemilik rumah bahwa angka penyebaran Virus Covid-19 di wilayah Kabupaten Cilacap khususnya di wilayah Kecamatan Jeruklegi masih tinggi, dan agar menaati Instruksi Pemerintah tentang PPKM berbasis skala Mikro, serta pihak tuan rumah untuk bersedia menghentikan hajatan dan membongkar tenda.

Selaku Babinsa Koramil 02/Jeruklegi Serma Warso menegaskan, ” Kepada warga Desa Tritih Wetan, pembubaran ini dilakukan oleh Tim Satgas Covid-19 dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan, selain itu Instruksi Pemerintah tentang PPKM berskala mikro diatur untuk tidak mengadakan acara yang dapat menimbulkan kerumunan warga,” Tegas Babinsa.  Urip

Tidak ada komentar:

Posting Komentar