Cilacap - Hendak masuk ke pasar untuk berbelanja, 10 orang warga terjaring Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Kawunganten. Kegiatan operasi yang digelar untuk mendisiplinkan protokol kesehatan Covid-19 tersebut, digelar di depan Pasar Kawunganten, Kecamatan Kawunganten, Cilacap, Rabu (9/6/21).
Beberapa warga tersebut didapati oleh Tim Satgas Covid-19 tidak menggunakan masker. Selain diberikan edukasi tentang aturan protokol kesehatan termasuk pemakaian masker yang benar, para pelanggar juga diberi sanksi sosial. Mereka juga menandatangani berita acara pelanggaran, dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi pelanggaran lagi.
Kegiatan tersebut dibenarkan oleh Babinsa Koramil 09/Kawunganten Sertu Kuwat. Selain turun langsung bersama anggota Tim Satgas yang terdiri dari Kasi Trantibum Kecamatan Kawunganten Suroso, Bripka Johan dari Polsek Kawunganten dan juga dari PKH Kawunganten, dia menjelaskan bahwa para pelanggar yang terjaring dikenakan sanksi sosial dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulanginya kembali.
" Benar, dalam kegiatan operasi masker yang digelar di Pasar Kawunganten ini, kita menjaring 10 orang pelanggar. Mereka kita berikan pemahaman perihal aturan protokol kesehatan yang harus dilaksanakan. Mereka kita beri sanksi sosial untuk menimbulkan efek jera dan menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi hal yang sama," Jelas Sertu Kuwat
Sebelumnya Kasi Trantibum Kecamatan Kawunganten Suroso, juga menegaskan bahwa kegiatan operasi masker ini akan terus dilakukan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
Kegiatan ini akan selalu kita laksanakan selama pandemi Covid-19 ini belum berakhir agar wilayah Kecamatan Kawunganten pada khususnya terbebas dari penyebaran virus Covid-19 dan umumnya di seluruh wilayah Kabupaten Cilacap," Tegasnya. (Urip)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar