Selasa, 06 Desember 2022

Penyuluhan Perlindungan Hukum, Ini Pesan Babinsa


Cilacap - Babinsa Salebu, Koramil 13 Majenang, Kodim 0703 Cilacap Serka Sahri menghadiri kegiatan penyuluhan terkait Perlindungan hukum bagi masyarakat yang diselenggarakan pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Salebu bertempat Pendopo Desa Salebu, Kecamatan Majenang, Selasa (06/12).

Kegiatan dihadiri Kepala Desa Salebu Fauzi, Babinsa Salebu Serka Sahri, Bhabinkamtibmas Polsek Majenang Brigadir Putra, para perangkat desa dan peserta penyuluhan perwakilan warga desa setempat.

Penyuluhan hukum dilaksanakan guna memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang hukum secara umum yang ada di  Indonesia, agar masyarakat melek dan sadar hukum.

Menanggapi kegiatan itu, Babinsa Salebu Serka Sahri menuturkan bahwa apabila suatu undang undang di negara Indonesia disahkan oleh negara maka masyarakat dianggap telah mengetahui dan wajib mematuhi aturan hukum tersebut. 

Untuk itu perlu adanya penyuluhan hukum oleh penyuluh atau narasumber yang sesuai kapasitasnya membidangi bidang hukum guna menyebarluaskan informasi tentang aturan hukum yang terbaru dan berlaku di negara Indonesia.

"Orang desa yang notabene jauh dari pesatnya teknologi informasi, perlu diberi sosialisasi tentang hukum untuk apa, untuk melindungi mereka agar tidak terjerat hukum hanya karena ketidakpahaman masyarakat," tuturnya 

Kita tahu bahwa, secara konstitusi setiap warga negara itu punya kedudukan yang sama di mata hukum, dan berhak mendapatkan perlindungan hukum.

"Melalui kegiatan ini saya berpesan kepada warga khususnya generasi muda agar hati hati saat menggunakan media sosial, terutama adanya berita bohong atau hoaks yang bisa merugikan  diri sendiri dan orang lain. Bijaklah dalam menggunakan medsos, dampingi dan awasi anak anak atau remaja agar bisa mendapat manfaat yang positif," pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar