Cilacap - Terkait adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Kertajaya beserta Aparatur Pemerintahan Desa Kertajaya, dilaksanakan kegiatan audensi warga masyarakat Desa Kertajaya dengan anggota Komisi A DPRD Kabupaten Cilacap dan Inspektorat Kabupaten Cilacap dan Reskrim Polres Cilacap di Balai Desa Kertajaya Kecamatan Gandrungmangu Kabupaten Cilacap, Senin (6/1/20).
Kegiatan ini dihadiri Komisi A DPRD Kabupaten Cilacap antara lain Sriyani dan H. Ismail Al Hamidi, M.Si dari Fraksi PKB, Rusmanto dari Fraksi PKS, Camat Gandrungmangu Drs. Ahmad Nur Laeli, Kapolsek Gandrungmangu IPTU Siwan Kanit 3 Sat Reskrim Polres Cilacap IPDA Siswanto, Danramil 10/Gandrungmangu Kapten Infantri Mardjono, perwakilan dari Inspektorat Kabupaten Cilacap, Kabid Tribuntramas Satpol PP Cilacap Indarto, perwakilan dari Kesbangpol Kabupaten Cilacap, Kepala Desa Kertajaya Warno dan Perwakilan warga Desa Kertajaya.
Beberapa tuntutan yang di suarakan oleh warga masyarakat Desa Kertajaya diantaranya yaitu Copot atau Turunkan Kades dan Perangkat yang melakukan tindak pidana korupsi serta Proses Hukum Kades dan Perangkat yang melakukan tindak pidana korupsi. Mereka menilai pihak Pemerintah Desa kurang transparan tentang bantuan dari Pemerintah Pusat dan adanya dugaan korupsi dari aparatur Desa Kertajaya.
Dari kegiatan audensi ini akhirnya dapat diselesaikan setelah adanya penjelasan baik dari Inspektorat maupun dari Kesbangpol Kabupaten Cilacap serta dari Kanit 3 Sat Reskrim Polres Cilacap. Inspektorat telah melaksanakan investigasi dan sesuai dengan hasil pemeriksaan dari Satreskrim Polres Cilacap dalam hal ini tidak ada unsur pidana. Kerugian Keuangan Daerah dapat dikembalikan melalui tuntutan ganti rugi dalam waktu kurang dari 60 hari. Permasalahan ini adalah merupakan kesalahan administrasi dari Pemerintahan Desa Kertajaya dan hal ini sudah di selesaikan oleh Pemdes Kertajaya. Urip
Tidak ada komentar:
Posting Komentar