Rabu, 18 November 2020

187 Warga Cimanggu Terima Ganti Rugi Tanah Program Irigasi Cikawung, Ini Kata Babinsa



Cilacap - Sebanyak 187 orang warga di wilayah Kecamatan Cimanggu yang terdampak pembangunan Irigasi Cikawung  yang berlokasi di Desa Cimanggu akhirnya menerima ganti rugi tanah sekaligus pelepasan hak atas tanah yang selama ini menjadi miliknya.

Terkait hal tersebut Babinsa Koramil 14 Cimanggu Sertu Mulyono menghadiri kegiatan pembayaran ganti kerugian dan pelepasan hak atas tanah pengadaan tanah untuk pembangunan daerah Irigasi Cikawung bertempat di Gedung Serba Guna Desa Cimanggu, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (17/11/2020).

Hadir dalam giat tersebut Ketua Tim BPN Kabupaten Cilacap Karsono beserta anggota tim, Babinsa Koramil 14/Cimanggu Sertu Mulyono, Babinkantibmas Polsek Cimanggu Aipda Iman S, Kepala Desa Cimanggu Waryono, Tapem Kecamatan Cimanggu Nurkholis, dan warga selaku peserta penerima ganti rugi tanah.

Dalam kesempatan itu, Babinsa Sertu Mulyono mengatakan pembangunan Irigasi Cikawung merupakan program pemerintah untuk mendukung program pertanian di wilayah tersebut. Sarana infrastruktur ini sangat penting untuk menunjang pembangunan bidang pertanian sehingga diharapkan mampu meningkatkan produktifitas pertanian warga setempat.

"Namun dalam proses pembangunanya, Irigasi Cikawung terhambat oleh kepemilikan lahan di sepanjang irigasi yang notabene merupakan tanah warga. Untuk itu kita patut bersyukur, hari ini warga yang tanahnya terdampak pembangunan irigasi dapat menerima ganti rugi tanah, yang nantinya dana tersebut dapat digunakan untuk membeli lahan baru tentunya," kata Sertu Mulyono.

Sementara itu, Kepala Desa Cimanggu mengungkapkan program pembangunan Irigasi Cikawung sudah lama terhenti, karena berbagai kendala maupaun hambatan dalam prosesnya. Dengan adanya pembayaran ganti rugi ini maka pembanguan dapat segera direalisasikan.

" Diharapkan dana pengganti ini bisa berguna bagi warga untuk di manfaatkan ataupun bisa dibelikan ditempat lain, "Waryono.

Ketua Tim BPN Cilacap sesuai kapasitasnya dalam urusan pertanahan menjelaskan warga yang terdata dalam pembayaran ganti rugi lahan dapat segera menerima haknya tentunya dengan membawa persyaratan yang sudah ditentukan.

"Untuk hari ini pelepasan hak atas tanah dan mendapatkan buku rekening yang telah disediakan oleh Bank Jateng,  apabila persyaratan administrasinya sudah lengkap baik KTP, KK serta Sertifikat Aslinya, "jelasnya. Oke

Tidak ada komentar:

Posting Komentar