Kamis, 12 November 2020

Jelang Sertijab, Persit KCK Cabang XVIII Dim 0703/Cilacap Verifikasi Seluruh Pembukuan



Cilacap – Jelang serah terima jabatan (Sertijab) Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XVIII Dim 0703/Cilacap, Persit KCK Cabang XVIII memverifikasi seluruh pembukuan pengurusnya. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Persit KCK Cabang VXIII Dim 0703/Cilacap di Jalan Jend. Sudirman No. D-1 Cilacap, Kamis (12/11/20).

Kegiatan yang dipimpin oleh Wakil Ketua Persit KCK Cabang XVIII Dim 0703/Cilacap Ny. Abdul Azis Lallo tersebut adalan salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan dengan cara pengecekan terhadap dokumen keuangan organisasi Persit secara administratif, sesuai dengan pedoman dan kriteria yang berlaku dalam organisasi Persit.

Tujuannya adalah agar tidak ada kesalahan dalam sertijab Ketua Persit KCK PD XVIII/Cilacap, baik dalam dokumen keuangannya maupun administrasi lainnya, yang akan dijadikan pedoman bagi Ketua Persit Cabang XVIII yang baru.

Selain Wakil Ketua Persit Ny. Abdul Azis Lallo, verifikasi juga diperiksa oleh Bendahara Primkopad Kodim Serka Siswoyo serta Ba Juyar Kodim 0703/Cilacap Serka Nur Cahyo. Satu persatu pembukuan baik data maupun keuangan diperiksa, hal ini agar tidak ada kesalahan dalam penyerahan kepada Ketua Persit yang baru dan jika ditemui kesalahan atau kekurangan maka akan dijadikan pedoman untuk perbaikan pada pengurus yang baru berikutnya.

Dikatakan Ny. Wakil Ketua Persit Ny.Abdul Asis Lallo, sebelum acara Sertijab Ketua Persit KCK Cabang XVIII dim 0703/Cilacap, verifikasi ini wajib diakukan, dengan maksud agar kelak dikemudian hari tidak timbul suatu permasalahan berkaitan dengan data maupun administrasi keuangan serta barang inventaris lainnya.

"Ini harus dilakukan, untuk itu seluruh pembukuan baik keuangan maupun administrasi lainnya harus segera selesai sebagai bentuk pertanggungjawaban pengurus lama selanjutnya dijadikan sebagai pedoman kepada Ketua Persit KCK Cabang XVIII yang baru.” terangnya

Lebih lanjut dikatakannya, kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian fungsi pengendalian dari Ketua Persit KCK Cabang XVIII Dim 0703/Cilacap terhadap anggota Persit KCK dalam melaksanakan program kerja yang menjadi tanggung jawab Ketua Persit KCK terhadap perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan serta administrasi keuangan secara efektif, efisien dan transparansi.

Diharapkan nantinya, verifikasi ini dapat dijadikan sebagai pedoman demi kelancaran tugas selanjutnya sebagai pejabat yang baru yaitu Ketua Persit KCK Cabang VIII Dim 0703/Cilacap.” pungkasnya. (Urip)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar