Sabtu, 03 Oktober 2020

Operasi Masker Sabtu Malam, Tim Satgas Covid-19 Jaring 41 Orang Pelanggar

 


Cilacap - 41 orang warga terjaring tidak menggunakan masker saat Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Jeruklegi melakukan Operasi Masker di Jalan Rawa Bendungan, Desa Tritih Wetan, Kecamatam Jeruklegi, Sabtu (3/10/2020) makam.

Kegiatan yang dilakukan dalam rangka Penegakan Perda Cilacap No. 5 Tahun 2020, terkait Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Corona Virus Disease 2019 di wilayah Kecamatan Jeruklegi tersebut diikuti unsur Forkopincam diantaranya Danramil 02/Jeruklegi Kapten Inf Taryun, Kapolsek Iptu Sulimin, S.H., dan beberapa anggota Satgas lainnya.

Mereka yaitu Sekcam Jeruklegi Drs. Dasro, Kasi Trantibum Syihab Alfaritsi, S.Sos., KBO Satlantas Ipda Khamami, S.E., Kanit Shabara Ipda Sumarna, dari Satpol PP Kabupaten Cilacap Ariyadi dan Eman Suherman. Polres Cilacap menurunkan 28 personilnya, anggota TNI 13 personil, Satpol PP Kabupaten 10 personil, Satpol PP Kecamatan 2 personil dan 2 Anggota lwinmas Desa Tritih Wetan.

Jenis pelanggaran yang ditemukan yaitu tidak menggunakan alat pelindung diri berupa Masker yang menutupi mulut hingga dagu. Pasal yang dikenakan kepada mereka yaitu Pasal 6 huruf e Perda Cilacap No. 5 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Cilacap. Sanksi yang diterapkan yaitu Denda maksimal Rp. 50.000 ,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) atau Kurungan paling lama 3 bulan. (Urip)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar