Cilacap
- 41 orang warga
terjaring tidak menggunakan masker saat Tim Satgas Penanganan Covid-19
Kecamatan Jeruklegi melakukan Operasi Masker di Jalan Rawa Bendungan, Desa
Tritih Wetan, Kecamatam Jeruklegi, Sabtu (3/10/2020) makam.
Kegiatan yang dilakukan dalam rangka Penegakan
Perda Cilacap No. 5 Tahun 2020, terkait Peningkatan Disiplin dan Penegakan
Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Corona Virus Disease 2019 di wilayah
Kecamatan Jeruklegi tersebut diikuti unsur Forkopincam diantaranya Danramil
02/Jeruklegi Kapten Inf Taryun, Kapolsek Iptu Sulimin, S.H., dan beberapa
anggota Satgas lainnya.
Mereka yaitu Sekcam Jeruklegi Drs. Dasro, Kasi
Trantibum Syihab Alfaritsi, S.Sos., KBO Satlantas Ipda Khamami, S.E., Kanit
Shabara Ipda Sumarna, dari Satpol PP Kabupaten Cilacap Ariyadi dan Eman
Suherman. Polres Cilacap menurunkan 28 personilnya, anggota TNI 13 personil,
Satpol PP Kabupaten 10 personil, Satpol PP Kecamatan 2 personil dan 2 Anggota
lwinmas Desa Tritih Wetan.
Jenis pelanggaran yang ditemukan yaitu tidak
menggunakan alat pelindung diri berupa Masker yang menutupi mulut hingga dagu.
Pasal yang dikenakan kepada mereka yaitu Pasal 6 huruf e Perda Cilacap No. 5
Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Cilacap. Sanksi yang
diterapkan yaitu Denda maksimal Rp. 50.000 ,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) atau
Kurungan paling lama 3 bulan. (Urip)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar