Cilacap
- Perwira Seksi Operasi (Pasiops) Kodim 0703 Cilacap Kapten Inf Agus Sudarso
dalam hal ini mewakili Komandan Kodim menghadiri Sosialisasi Penanganan dan
Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes) yang
diselenggarakan Pemkab Cilacap bertempat di Aula Diklat Praja Kabupaten
Cilacap, Jln. Jenderal Sudirman No.12 Cilacap, Kamis (22/10).
Hadir
dalam kegiatan, Bupati Cilacap H. Tatto Suwarto Pamuji, Dandim 0703 Cilacap
yang diwakili Kapten Inf Agus Sudarso, Kapolres Cilacap AKBP Derry Agung
Wijaya, S.I.K., S.H., M.H, Asisten III Sekda Kabupaten Cilacap Wasi Aryadi,
Kepala Dinas Kesehatan Cilacap dr. Pramesti Griana Dewi, M. Kes, M.Si, para
Camat, dan perwakilan pengurus Pondok Pesantren se-Kabupaten Cilacap yang
berjumlah 80 orang.
Dalam
kesempatan itu, Bupati mengatakan pada situasi Pandemi Corona Virus Disease
2019 (Covid-19 hari), pesantren yang merupakan tatanan pendidikan berasrama
sangat potensial terjadinya penularan COVID-19. Oleh sebab itu, pemerintah
sangat berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan terkait dengan kegiatan
belajar bagi anak usia sekolah, khususnya pesantren.
"Dalam
persiapan penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru, pemerintah telah mengeluarkan
Keputusan Bersama Empat Menteri antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 01/KB/2020; 516/2020; HK.03.01/Menkes/363/2020; 440-882/2020
tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan
Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
(Covid-19)," katanya.
Saat
ini, sudah ada kluster Pondok Pesantren di Kabupaten Cilacap. Oleh karena itu
Pemkab harus mengetahui dan memahami ketentuan utama dan protokol kesehatan
yang harus dijalankan oleh semua kategori pesantren.
"Panduan
untuk pesantren itu juga mencakup sejumlah satuan pendidikan di dalamnya, yakni
Pendidikan Diniyah Formal, Muadalah, Mahad Aly, Madrasah/Sekolah, Perguruan
Tinggi, Pendidikan Kesetaraan di Pesantren Salafiyah, dan Kajian Kitab Kuning
(nonformal). Selain itu, ada juga MDT dan LPQ yang diselenggarakan secara
berasrama," terang Tatto.
Sementara
itu, Dandim 0703 Cilacap melalui Pasiops Kapten Agus Sudarso menyorot terkait
Ketentuan protokol kesehatan yang berlaku pada pendidikan keagamaan dalam hal
ini Pesantren dan pendidikan keagamaan yang berasrama.
Perlunya
upaya pencegahan dengan membersihkan ruangan dan lingkungan secara berkala
dengan disinfektan, terutama handel pintu, saklar lampu, komputer dan papan
tik, meja, lantai dan karpet masjid/rumah ibadah, lantai kamar/asrama, ruang
belajar, dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan.
"Pihak
Ponpes harus menyediakan sarana cuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir
di toilet, kelas, ruang pengajar, pintu gerbang, setiap kamar/asrama, ruang
makan dan tempat lain yang sering di akses. Bila tidak terdapat air, dapat
menggunakan pembersih tangan (hand sanitizer), selain itu memasang pesan
kesehatan cara cuci tangan yang benar, cara mencegah penularan Covid-19, etika
batuk/bersin dan cara menggunakan masker di tempat yang strategis,"
tandasnya. Oke
Tidak ada komentar:
Posting Komentar