Minggu, 11 Oktober 2020

Sertu Mardi : Bermusyawarah Sebagai Kearifan Lokal, Lebih Baik Dalam Mencapai Kesepakatan



Cilacap - Setiap permasalahan harus bisa diselesaikan berdasarkan aturan dan sesuai hukum yang berlaku, tetapi apabila bisa diselesaikan dengan bermusyawarah sebagai kearifan lokal itu lebih baik dalam mencapai kesepakatan. Hal tersebut dikatakan Sertu Mardi saat menghadiri Mediasi antara warga Dusun Platar Desa Kesugihan Kidul dengan Pemerintahan Desa Kesugihan Kidul yang digelar di Pendopo Balai Desa Kesugihan Kidul Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, Jumat (9/10/2020)

Kehadiran Sertu Mardi mewakili Danramil 06/Kesugihan dan bersama sejumlah unsur Forkopincam dan kepolisian menyelesaikan permasalahan intern yang terjadi di Desa Kesugihan Kidul. Dengan adanya mediasi ini, dia berharap akan dapat menyelesaikan permasalahan yang ada. Dia juga menghimbau kepada masyarakat dan semua pihak, untuk dapat menjaga kondusifitas wilayah sehingga tidak memperkeruh situasi yang sudah aman dan nyaman.

" Saya harap, permasalahan ini bisa diselesaikan secara damai dan bisa kita rempug bersama agar situasi yang sudah aman ini, tidak tercoreng dengan tindakan anarkis yang tidak perlu, " ucapnya. 

Dal as m kegiatan tersebut, hadir Camat Kesugihan Basuki Priyo Nugroho, S.Sos, MSi. bersama Kapolsek AKP Gunung Krido Wahono, SH, Babinsa Serda Hartoyo, Sekcam Chardian Galih Wicaksono,  S. STP., MM, Ketua BPD Desa Kesugihan Kidul Puji Haryanto, Kades Ahmad Munawir, SH.,  para Toga, Tomas, Tokoh Pemuda, Karang Taruna Dusun Platar dan warga Kesugihan Kidul.

Dalam kegiatan tersebut, Warsito selaku Ketua RT dan Perwakilan warga, berharap permasalahan segera diselesaikan agar roda pemerintahan dapat berjalan seperti biasanya. Dia juga menyampaikan tuntutan dari pemuda agar salah satu perangkatnya di alih tugaskan dari jabatannya dan hal itu juga sudah diaspirasikan oleh warga lainnya dengan melakukan aksi pemasangan spanduk. Pada intinya permasalahan ini bisa diselesaikan dengan cara mutasi atau pengunduran diri sebagai Kadus," ungkapnya. 

Dari pihak pemerintah Kecamatan pun telah bertindak. Sekcam Kesugihan Chardian Galih Wicaksono,  S. STP., MM 

menyampaikan, pihaknya sudah memberikan sanksi dalam bentuk SP1 sehingga diharapkan warga untuk memberi kesempatan kepada salah satu perangkat di desa itu untuk menjalani tugas pelayanan kepada masyarakat agar roda pemerintahan desa bisa berjalan dengan baik.Terkait mutasi jabatan, harus sesuai prosedur dan aturan perda yang berlaku," ucapnya.

Hasil kesepakatan pada kegiatan mediasi antara warga Dusun Platar dan Pemerintah Desa Kesugihan Kidul antara lain, perangkat desa yang bermasalah siap untuk dimutasi jabatan, dan terkait hal itu, Kepala Desa akan berkoodinasi dengan Camat dan BPD. Tindak lanjut dari mutasi jabatan batas waktu adalah 2 Minggu terhitung tanggal 12 s/d 23 Oktober 2020 dan Tata cara mutasi jabatan sesuai Perda yang berlaku. Urip


Tidak ada komentar:

Posting Komentar