Cilacap - Rintik hujan tak surutkan tekad Satgas Covid-19 untuk melakukan upaya pencegahan Covid-19. Ya, dalam rangka penegakan Perda Kabupaten Cilacap No. 5 Tahun 2020, terkait peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan Covid-19, mereka tetap melakukan kegiatan operasi masker di sejumlah wilayahnya, Selasa (6/10/2020).
Walau jumlah para pelanggar jumlahnya tidak terlalu banyak dikarenakan kondisi turun hujan, namun mereka tetap dikenakan sanksi oleh para petugas. Sanksi yang diberikan yaitu pendataan secara administrasi, teguran lisan dan hukuman tindakan sosial.
Di Kecamatan Kesugihan tepatnya di Jln. Sawo Desa Menganti, sebanyak 11 warga terjaring tidak menggunakan masker. Di Wilayah Kecamatan Gandrungmangu sebanyak 5 orang dan di wilayah Kecamatan Majenang tepatnya di Pasar Majenang, terjaring 16 orang.
" Jumlah ini akan bertambah mengingat saat ini hampir di seluruh wilayah Kecamatan Kabupaten Cilacap dilakukan kegiatan yang sama, " tutur Babinsa Menganti Pelda Sunardi.
Lebih lanjut dikatakannya, dalam kegiatan tersebut melibatkan unsur TNI, Polri, Satpol PP, Pemerintah Kecamatan dan lainnya. Dengan upaya yang terus kita lakukan ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat akan pentingnya protokol kesehatan guna menangkal penyebaran Covid-19." tandasnya. (Urip)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar