Minggu, 11 Oktober 2020

Razia Masker di Kecamatan Cimanggu, Ini Harapan Babinsa Sertu Mulyono



Cilacap - Babinsa Koramil 14 Cimanggu, Kodim 0703 Cilacap, Sertu Mulyono  yang tergabung dalamTim SatuanTugas (Satgas) Covid-19 Kecamatan Cimanggu melaksanakan razia masker rutin kepada pengguna jalan baik pengendara roda dua dan empat, di Jln. Nasional Pasar Genteng tepatnya di depan Pasar dan di dalam Pasar Genteng desa Panimbang Kecamatan Cimanggu Kabupaten Cilacap ( 10/10/2020 ).

Adapun Tim Satuan Tugas Covid 19 Kecamatan Cimanggu terdiri dari anggota gabungan dari Koramil 14/Cimanggu, Polsek Cimanggu, Satpol PP, Linmas dan petugas UPTD Puskesmas Cimanggu.

Kegiatan Operasi Razia masker tersebut dilaksanakan dalam rangka penerapan disiplin protokol kesehatan Covid-19 menindaklanjuti Peraturan Bupati Cilacap. Babinsa dan Tim Satgas Covid 19 Kecamatan Cimanggu, secara rutin melaksanakan gelar operasi dan mensosialisasi pentingnya memakai masker, mencuci tangan dan menjauhi kerumunan (M3).

Dalam kesempatan itu, Babinsa Koramil 14 Cimanggu Sertu Mulyono menjelaskan yang paling utama bagi pengendara kendaraan roda dua dan empat yang melintas di wilayah tersebut, wajib menggunakan masker terutama waktu keluar rumah dengan tujuan untuk pencegahan penularan Virus Corona.

Dalam kegiatan operasi penerapan pendisiplinan protokol kesehatan warga masyarakat yang tidak memakai masker yang terjaring tidak memakai masker diberi pengarahan, pengertian serta menandatangani surat pernyataan, sanksi membayar denda dan diberi masker yang sudah disiapkan oleh petugas Satgas Covid-19 Kecamatan Cimanggu.

"Dengan diadakanya operasi masker secara rutin, tingkat kesadaran masyarakat sudah mulai meningkat dengan sedikitnya warga yg terjaring tidak memakai masker, dalam operasi yang kita gelar hari ini, setidaknya 35 orang yang kedapatan tidak pakai masker," jelasnya.

Operasi yustisi khususnya di wilayah Kecamatan Cimanggu terus ditingkatkan, sebagai tindak lanjut pelaksanaan kebijakan pemerintah, seperti yang telah diatur dalam Perda No. 5 tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit atau pandemi Covid-19.

"Kami dalam hal ini sebagai petugas yustisi, menghimbau dan menggugah kesadaran warga akan pentingnya melindungi diri dan keluarga yaitu dengan memakai masker apabila keluar rumah, jadi kami tidak berharap adanya pelanggaran di masyarakat, justru dengan adanya kesadaran warga dengan memakai masker itu lebih baik," harap Sertu Mulyono.Urip

Tidak ada komentar:

Posting Komentar