Cilacap - Akan melaksanakan kegiatan hajatan, Jasmin, warga Dusun Kedungsari RT 03/07 Desa Karangpakis Kecamatan Nusawungu di datangi anggota TNI Koramil 05/Nusawungu dan Satgas Covid-19 Kecamatan Nusawungu, Jum'at (18/9'2020).
Kedatangan mereka untuk mensurvei protokol kesehatan yang diterapkan apakah sesuai sudah sesuai dengan standar protokol kesehatan. Dari Koramil 05/Nusawungu diwakili Pelda Turut dan Babinsa Karangpakis Sertu Bahrul, Polsek Nusawungu diwakili Bhabinkamtibmas Aiptu H. Ahmad Fauzin, Kasi Kesra Kecamatan Nusawungu Eko Junaedi S.Sos., Kasi Trantibum Kecamatan Nusawungu H. Tasripin S.Sos., Tim Kesehatan Puskesmas Nusawungu I dan II, Kepala Desa Karangpakis Rudin beserta perangkatnya serta Ketua RW dan RT Dusun Kedungsari. Jumlah yang hadir kurang lebih 17 Orang.
Sesuai Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap dalam hal ini Bupati dengan adanya Kebijakan pemerintah Daerah, Forkopincam Kecamatan Nusawungu Selaku Satgas Covid-19 berkoordinasi, guna memberikan kelonggaran atau ijin hajatan kepada warga, dengan syarat protokoler kesehatan Covid-19, tetap diutamakan. Diantara syarat tersebut yaitu Surat Perijinan, Alat kelengkapan protokol kesehatan Covid-19, kesiapan Termogun, Tempat Cuci tangan dan Sabun.
Selain itu juga menyampaikan himbauan dan tata cara aturan hajatan di masa New Normal, semua warga diharuskan menggunakan masker, tamu undangan yang masuk ruangan/tratag dibatasi 30 orang, tamu yang dari luar kota atau daerah merah harus dilengkapi dengan surat keterangan sehat/bebas dari Covid-19, tetap menjaga jarak. Setiap 1 Mejia Kursi maksimal 5 orang, Waktu dalam ruangan paling lama 15 menit dan apabila ada hiburan/Orgen tunggal maksimal pukul 17.00 Wib sudah selesai (Malam Hiburan tidak ada).
"Semua aturan tersebut harus dipatuhi oleh warga yang akan melaksanakan kegiatan hajatan demi kebaikan bersama dan terhindar dari penyebaran Covid-19," tutur Pelda Turut. (Urip)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar