Cilacap - Guna mengantisipasi adanya penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Kampung Laut khususnya di Desa Ujunggagak, Babinsa Ujunggagak Koramil 09 Kawunganten, Kodim 0703 Cilacap, Serda Suparjo Asngari bersama Satuan Tugas (Satgas) Covid Kecamatan Kampung Laut membagikan alat pendeteksi tubuh (Thermo Gun) yang diberikan kepada pengurus Masjid dan Gereja di wilayah tersebut , Sabtu (26/9/2020).
Kegiatan ini diikuti oleh perangkat desa, Lembaga Desa dan Linmas Desa Ujunggagak.
Babinsa Ujunggagak Serda Suparjo Asngari dalam kesempatan itu menyampaikan selain memberikan Thermo Gun dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan penegakan displin protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 yaitu razia masker bagi masyarakat yang melintas di jalan Desa.
"Dalam kegiatan kali ini kita membagikan 5 unit Thermo Gun yang di berikan diantaranya 4 untuk masjid dan 1 untuk gereja", ungkapnya.
Selain itu dalam penegakan displin Prokes Covid-19 juga masih ditemukan ada 15 orang pelanggar yang tidak menggunakan masker.
"Padahal sesuai Perda No. 5 tahun 2020 wajib menggunakan masker, dalam Pasal 6 huruf e menyebutkan bahwa "Pelanggaran dikenai sanksi pidana paling lama 3 bulan kurungan atau denda paling banyak Rp. 50.000," imbuhnya.
Mengingat Perda tersebut masih baru sehingga kita masih perlu waktu untuk mensosialisasikan, sehingga untuk sementara pelanggar baru dikenai sanksi berupa teguran secara lisan maupun pendataan.
"Dengan kegiatan tersebut, kami berharap kedepan masyarakat di wilayah Kecamatan Kampung Laut lebih disiplin menerapkan Prokes yang sudah ditetapkan pemerintah walaupun sampai sekarang wilayah kita masih kategori zona hijau," pungkasnya.Oke
Tidak ada komentar:
Posting Komentar