Jumat, 04 September 2020

Aparat TNI Kodim Cilacap Temukan Banyak Pelanggaran, 312 Warga Terjaring Tidak Memakai Masker

 



Cilacap - Tegakkan disiplin dan hukum Protokol Kesehatan, Aparat TNI Kodim 0703/Cilacap temukan banyak pelanggaran yang dilakukan oleh warga masyarakat yang ada di wilayahnya. Sedikitnya ada 312 orang warga yang terjaring tidak menggunakan masker saat kegiatan Operasi Masker yang secara serentak dilakukan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di beberapa wilayah Kabupaten Cilacap, Jumat (4/9/2020).

Kegiatan yang dilakukan oleh Aparat gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Pemda dan Dinkes, Satpol PP, Linmas, Pemuda Pancasila dan para Relawan peduli Covid-19 ini guna menindak lanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 dan Peraturan Bupati Cilacap Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin, penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Dalam pelaksanaannya menyasar para pengguna jalan raya, tempat tempat keramaian seperti pasar, kios dan tempat lainnya. Dalam kegiatan tersebut banyak ditemui pelanggaran diantaranya tidak menggunakan masker. 312 orang yang terjaring di antaranya untuk wilayah Kecamatan Cilacap Tengah sebanyak 25 orang, Adipala 66 orang, Karangpucung 50 orang, Gandrungmangu 21 orang, Jeruklegi 17 orang, Kesugihan 16 orang, Maos 33 orang, Patimuan 27 orang, Cilacap Utara 27 orang, Kawunganten 20 orang dan wilayah Kecamatan Dayeuhluhur sebanyak 10 orang. Jumlah tersebut bisa bertambah mengingat ada beberapa wilayah lainnya sedang melaksanakan kegiatan yang sama.

Pasal yang dikenakan kepada para pelanggar yaitu Pasal 4 ayat 3 huruf a Perbup Cilacap Nomor 126 Tahun 2020 tentang Penerapan, Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Sedangkan sanksi yang diterapkan yaitu berupa teguran lisan dan tertulis yaitu menandatangani berita acara pelanggaran dan surat pernyataan tidak mengulangi pelanggaran. Bahkan ada juga sanksi berupa menyapu jalan, mengucapkan Pancasila, menyanyikan Lagu Indonesia Raya, Push Up di tempat.

" Beberapa jenis sanksi tersebut tidak lain untuk menegakan disiplin dan hukum protokol kesehatan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya masker sebagai salah satu upaya untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19," tutur Sertu Catur Pambudi, Babinsa Koramil 01/Cilacap yang saat ini melaksanakan operasi masker bersama Tim Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Cilacap Tengah. (Urip)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar