Cilacap - Adaptasi Kehidupan Baru atau New Normal seringkali disalah artikan oleh segelintir orang seperti halnya kehidupan normal sebelumnya. Dalam penerapannya, mareka enggan menggunakan masker saat bepergian keluar rumah. Beberapa warga tersebut terjaring saat Aparat TNI Polri bersama Tim Satgas Penanganan Covid-19 melakukan Operasi Yustisi di sejumlah wilayah Kabupaten Cilacap, Senin (28/9/2020).
Sedikitnya terjaring 120 warga yang tidak memakai masker. Di wilayah Kecamatan Cilacap Utara tepatnya di Jalan Ketapang, Kelurahan Gumilir, dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan dalam upaya pencegahan Covid-19, terjaring 15 orang tidak menggunakan masker. Di wilayah Kecamatan Adipala tepatnya di depan Kantor Kecamatan Adipala, 10 orang terjaring tak memakai masker. Di wilayah Wanareja terjaring 33 orang warga, di depan Pasar Desa Banjarsari, Nusawungu terjaring 27 orang warga dan di Kecamatan Maos terjaring 35 orang warga.
Bagi orang yang mengabaikan kewajiban Protokol Kesehatan diberikan sanksi administrasi berupa Teguran lisan dan Teguran tertulis yaitu Berita Acara Pembinaan, Menandatangani Surat Pernyataan. Berbagai tindakan maupun sanksi sosial pun diterapkan guna efek jera bagi mereka. Bahkan beberapa tindakan fisik berupa Push Up, dan mengucapkan Pancasila juga diterapkan. Bagi para pelanggar selanjutnya di data dan membuat surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
"Memang seharunya kita semua bekerja sama dalam memutus penyebaran Covid-19 dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, yang kita lakukan ini sesuai aturan pemerintah, sebagai pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran Virus Corona. Saya harap warga mendisiplinkan diri memakai masker saat keluar rumah, ” tegas Danramil 07/Maos Kapten Inf. Suwanto.urip
Tidak ada komentar:
Posting Komentar