Cilacap - Tekan angka penyebaran virus Corona, Aparat TNI Jajaran
Kodim 0703/Cilacap bersama Aparat lain yang tergabung dalam Satgas
Penanggulangan Covid-19, rutin melaksanakan kegiatan Opetasi Masker di seluruh
wilayah teritorialnya, Senin (21/9/2020)
Kegiatan
tersebut menyasar kepada para pengguna jalan dan sejumlah wilayah yang dinilai
rawan terhadap penyebaran Covid-19 seperti wilayah perbatasan, pasar, jalan
raya, Toserba dan tempat tempat keramaian lainnya. Hal tersebut sebagai upaya
guna menekan angka penyebaran Covid-19 sekaligus meningkatkan kesadaran
masyarakat terkait protokol kesehatan sebagai adaptasi kehidupan baru atau new
normal.
Bagi
para pelanggar yang tidak menggunakan masker, Aparat gabungan pun tidak segan
segan memberikan sanksi sosial sebagai salah satu cara untuk penegakan disiplin
penerapan protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran virus corona. Beraneka
ragam jenis sanksi yang diberikan bahkan bagi pelanggar berat diancam sanksi
denda dan sanksi pidana. Selain sanksi tersebut, para pelanggar juga akan
dicatat identitasnya oleh petugas dan dimasukan dalam dokumen. Hal itu penting
mengingat mereka apabila kembali kedapatan melakukan pelanggaran yang sama akan
mendapatkan sanksi lebih berat lagi.
"
Kegiatan ini rutin kita laksanakan mengingat kasus virus corona terus di
wilayah Kabupaten Cilacap terus meningkat. Bagi warga yang keluar rumah
diharuskan selalu memakai masker, Cuci tangan pakai sabun setelah ke luar rumah
dan lainnya dan apabila mereka kedapatan yang tidak mematuhi protokol
kesehatan, kita berikan sanksi kepada mereka agar menimbulkan efek jera, "
terang Pelda Ismanto, Batuud Koramil 02/Jeruklegi yang saat ini turun langsung
bersama Satgas Covid di lapangan. (Urip)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar