Cilacap - Pemerintah Kabupaten Cilacap secara resmi meniadakan pelaksanaan Sholat Idul Adha berjamaah di lapangan atau masjid guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Cilacap. Termasuk halnya dengan pembagian daging Qurban yang hanya boleh dilakukan dengan cara diantar ke rumah warga.
Peraturan tersebut disepakati oleh Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, Pemda, Aparat TNI, Polri, Satpol PP dan Lembaga keagamaan yang hadir dalam Rapat Persiapan Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M di masa PPKM Darurat Covid-19 yang digelar Pemda Cilacap di ruang Prasanda Kantor Bupati Cilacap, Jln. Jenderal Sudirman Cilacap, Jumat (16/7/21) serta diikuti secara virtual oleh unsur Forkopincam dan para Tokoh Agama.
Aturan tegas tersebut juga berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Sholat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H di Wilayah PPKM Darurat Covid-19.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap H. Imam Tobroni, S.Ag. MM menjelaskan, aturan tersebut berlaku bagi semua masyarakat di wilayah Kabupaten Cilacap sehingga untuk pelaksanaan Sholat Idul Adha diharapkan dilaksanakan di rumahnya masing-masing.
"Peraturan ini maksud dan tujuan utamanya adalah untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan serta munculnya varian baru yang lebih membahayakan. Selain itu juga untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam penyelenggaraan Idul Adha," Jelasnya.
H. Imam Tobroni menambahkan, aturan ini tidak hanya berlaku dalam pelaksanaan Sholat Idul Adha saja namun juga berlaku bagi seluruh aktifitas peribadatan dan keagamaan lainnya yang menimbulkan potensi kerumunan massa. Untuk itu dia pertegas kembali bahwa untuk peribadatan dilakukan di rumah masing-masing. Demikian halnya dengan penyembelihan hewan qurban harus dilaksanakan secara ketat sesuai protokol kesehatan dan pembagian daging qurban, akan diantar ke rumah warga oleh panitia qurban.
"Jika menemukan potensi pelanggaran, kita Kementerian Agama akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, Satuan Tugas dan utamanya Aparat Keamanan dan bagi masyarakat yang melanggar akan diserahkan kepada aparat keamanan dan Pemda untuk ditindak,” Tegas Kepala Kementerian Agama Kabupaten Cilacap tersebut.
Sementara itu, Bupati Cilacap H. Tatto Suwarto Pamuji meminta seluruh masyarakat Kabupaten Cilacap, agar dapat mematuhi aturan atau pedoman teknis rangkaian kegiatan ibadah Idul Adha, yang telah dikeluarkan oleh Kemenag.
“Intinya sholat Idul Adha dilaksanakan di rumahnya masing-masing. Patuhi, saya meyakini pedoman pelaksanaan Idul Adha ini merupakan langkah terbaik yang diambil oleh pemerintah, sebagai bagian dari ikhtiar kita dalam menghadapi pandemi ini,” kata Bupati. (Urip)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar