Kamis, 08 Juli 2021

Tiga Pilar di Wilayah Kabupaten Cilacap, Sosialisasi dan Tegakkan Aturan PPKM Darurat Covid-19



Cilacap - PPKM Darurat Covid-19 diberlakukan di wilayah Kabupaten Cilacap. Tiga Pilar yang menjadi lini terdepan dalam memerangi pandemi Covid-19 pun terus mengawal agar seluruh warga masyarakatnya mematuhi aturan yang tercantum didalamnya. Semua itu dilakukan agar pandemi Covid-19 khususnya di wilayah Kabupaten Cilacap cepat berakhir.

Di wilayah Kecamatan Kawunganten tepatnya di Desa Kawunganten Lor, Aparat Gabungan yang yang terdiri dari Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Satpol PP serta Aparat Desa, memonitoring PPKM Darurat dengan menyasar tempat-tempat keramaian yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan penularan Covid-19.

Kegiatan tersebut dipimpin Kasi Trantibum Kecamatan Kawunganten Suroso, S.IP, Babinsa Koramil 09/Kawunganten Serma Sugiyanto, dan Bhabinkamtibmas Brigadir Rubangi, SH.

"PPKM Darurat diterapkan karena meningkatnya jumlah terkonfirmasi Covid-19 di wilayah Indonesia khususnya Jawa-Bali. Untuk itu, saya menghimbau agar pelaksanaan sosialisasi dilakukan secara humanis agar tidak menimbulkan tindakan kontra produktif di masyarakat yang dapat mengganggu kamtibmas," Ucap Kasi Trantibum Suroso, S.IP sebelumnya.

Sosialisasi PPKM Darurat dilaksanakan secara berkeliling menggunakan kendaraan dengan sasaran Pertokoan sepanjang jalan Desa Kawunganten lor, Pedagang Kaki lima dan Kerumunan masyarakat. Kegiatan patroli Tiga Pilar dalam rangka penertiban aturan PPKM Darurat Covid-19 juga dilakukan di sejumlah wilayah di Kabupaten Cilacap. (Urip)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar