Kamis, 22 Juli 2021

Tim Satgas Covid-19 Bubarkan Kegiatan Hajatan di 4 Lokasi Berbeda

  



Cilacap - Dengan alasan tidak mengetahui bahwa PPKM Darurat Covid-19 diperpanjang, warga di wilayah Kabupaten Cilacap menggelar kegiatan hajatan. Hal tersebut didapati Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan saat mendatang pihak penyelenggara hajatan di beberapa tempat di wilayahnya, Kamis (22/7/21).

Di Kecamatan Adipala, salah satunya, Satgas Covid-19 Kecamatan Adipala yang dipimpin Kasitrantibum Hari, S.Sos., Babinsa Serda Sugiman dan Bhabinkamtibmas Aiptu Supri, mendatangi rumah milik AR (35 thn) yang berlokasi di Jln. Kenari, RT 02/04 Desa Gombolharjo Kecamatan Adipala yang akan menggelar kegiatan hajatan.

Tim Satgas memberikan himbauan atau edukasi kepada pemilik rumah yang akan melaksanakan hajatan untuk mematuhi PPKM Darurat Covid-19 dan Instruksi Bupati Cilacap No. 17 tahun 2021 terkait larangan menyelenggarakan kegiatan hajatan di tengah pandemi Covid-19 dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

" Saat ini kita mendatangi salah satu rumah warga yang akan menggelar kegiatan hajatan, kita berikan edukasi kepada mereka bahwa angka penyebaran Virus Covid-19 khususnya di wilayah Kecamatan Adipala masih tinggi sehingga selama aturan PPKM Darurat ini diperpanjang, warga dihimbau untuk menunda kegiatan hajatan dan jikalau tetap membandel, maka harus siap diproses sesuai aturan yang berlaku," tutur Kasitrantibum Hari S.

Himbauan ini disepakati oleh penyelenggara hajatan dengan ditandai penandatanganan surat pernyataan diatas materai untuk menunda kegiatan hajatan dan membongkar tratag yang telah terpasang.

Sehari sebelumnya hal yang sama juga ditemui Satgas Covid-19 Kecamatan Gandrungmangu di wilayahnya dimana di dua tempat yaitu di RT 08/01 Desa Karanganyar Kecamatan Gandrungmangu dan di Dusun Penumbang RT 02/05 Desa Karanggintung ditemui warga yang akan melaksanakan kegiatan hajatan. Demikian juga di Dusun Wadasjontor Desa Patimuan Kulon Kecamatan Patimuan. Tim Satgas Covid-19 memberikan edukasi dan pemahaman secara humanis sehingga bisa diterima oleh pihak penyelenggara kegiatan hajatan. (Urip)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar