Jumat, 23 Juli 2021

Tiga Pilar di Setiap Kecamatan, Giatkan Patroli Pastikan PPKM Darurat di Taati Warganya



Cilacap - Tiga Pilar yang tersebar di setiap Kecamatan di Kabupaten Cilacap, terus melaksanakan kegiatan patroli guna memastikan warganya mentaati aturan PPKM Darurat Covid-19 yang kini kembali diperpanjang. Kegiatan tersebut menyasar kepada para pelaku usaha, tempat-tempat ibadah dan kegiatan kerumunan massa.

Di Kecamatan Cipari yang menjadi wilayah binaan Koramil 11/Sidareja,  Tiga Pilar yang terdiri dari Aparat TNI, Polri dan Satpol PP bersama Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Cipari, melaksanakan patroli penerapan PPKM Darurat di wilayah Kecamatan Cipari dengan sasaran Alfamart, Pertokoan, Pedagang kaki lima, Rumah Makan, Toko kelontong dan Indomaret.

Demikian halnya yang dilaksanakan Tiga Pilar Kecamatan Majenang, Aparat gabungan ini patroli menyasar sejumlah Pertokoan dan pedagang kaki lima yang ada di sepanjang Jln. Diponegoro dan Jln. Pramuka. Selain memberikan edukasi kepada para pelaku usaha agar mematuhi PPKM Darurat Covid-19, Aparat gabungan juga membubarkan warga yang kedapatan berkerumun baik di pinggir jalan maupun tempat - tempat angkringan.

"Aturan PPKM seringkali kita sosialisasikan kepada para pedagang dan pelaku usaha lainnya serta warga masyarakat, namun masih ada saja warung atau rumah makan di pinggir jalan yang masih buka di atas pukul 20.00 WIB. Kita himbau mereka agar segera tutup termasuk warga ataupun pemuda yang masih senang kumpul kumpul, kita bubarkan karena menimbulkan kerumunan massa. Ini kita lakukan sebagai upaya kita untuk menekan angka kasus Covid-19 di wilayah Kabupaten Cilacap," Kata Danramil 13/Majenang Kapten Inf Agus Sudarso.

Terkait hal tersebut, Babinsa Koramil Majenang Serka Sahri menambahkan, pihaknya akan terus sinergi dengan aparat lainnya dalam mengawal aturan PPKM Darurat Covid-19. Dia berharap, seluruh warga masyarakat mentaati protokol kesehatan dan aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah daerah agar kasus Covid-19 tidak berkembang di wilayahnya.

"Pandemi Covid-19 belum berakhir, wilayah Kecamatan Majenang juga masuk zona merah, untuk itu kita menghimbau agar seluruh warga masyarakat terutama para pelaku usaha taati PPKM, tepati waktu, pukul 20.00 WIB pertokoan dan tempat usaha lainnya harus tutup," Tegasnya. (Urip)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar