Cilacap - Cegah masuknya virus Covid-19 dari wilayah lain, Aparat Gabungan TNI, Polri dan Satpol PP melaksanakan kegiatan Operasi Penyekatan/Operasi Yustisi di wilayah perbatasan dalam rangka penegakkan PPKM Darurat Covid-19. Di wilayah Kecamatan Sampang, operasi digelar di Jalan Raya Tugu Barat Sampang, tepatnya di depan Pasar Kecamatan Sampang, Kabupaten Cilacap, Jumat (16/7/21) malam.
Dalam operasi ini, aparat gabungan memeriksa 14 unit mobil dan 12 unit kendaraan roda dua. Dari jumlah tersebut didapat 1 orang yang tidak menggunakan masker. Namun setelah diberikan penjelasan, akhirnya mereka mau memakai masker. Sementara bagi penumpang yang tidak bisa menunjukkan surat Swab Antigen, tidak membawa sertifikat vaksin tidak diperbolehkan masuk ke cilacap dan kendaraan harus memutar balik.
Kegiatan yang sama juga dilaksanakan oleh Aparat TNI, Polri dan Satpol PP di wilayah perbatasan seperti di Pos Rawaapu Kecamatan Patimuan yang berbatasan dengan Kabupaten Pangandaran Jawa Barat dan di Pos Mergo Kecamatan Dayeuhluhur yang berbatasan dengan Kabupaten Banjar Jawa Barat.
Perlakuan yang sama juga diberlakukan bagi para pengemudi/penumpang maupun kendaraan yang tidak bisa menunjukkan surat Swab antigen dan sertifikat vaksin. Mereka tidak diperbolehkan masuk ke wilayah Cilacap dan harus memutar balikkan kendaraannnya. (Urip)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar