Cilacap - Antisipasi masuknya virus Covid-19 yang dimungkinkan dibawa oleh para penumpang kendaraan yang masuk ke wilayah Kabupaten Cilacap, Aparat gabungan TNI, Polri dan Dinas Terkait lainnya terus perketat penyekatan di wilayah perbatasan. Penyekatan dilakukan Pos Lantas /Rest Area Mergo Kecamatan Dayeuhluhur, di Pos Perbatasan Kecamatan Sampang, Perbatasan Jetis Nusawung dan Pos Rawaapu Kecamatan Patimuan, Rabu (21/7/21).
Kegiatan tersebut dilaksanakan guna menindaklanjuti perpanjang PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Kabupaten Cilacap. Diawali Apel Gabungan dilanjutkan dengan Operasi Yustisi Gabungan dan menyasar para pengguna jalan yang masuk ke wilayah Kabupaten Cilacap. Selain Aparat TNI, Polri dan Satpol PP, juga dari Dishub, BPBD, Petugas Kesehatan dan Pramuka.
Dari kegiatan ini, aparat gabungan berhasil memeriksa kendaraan ratusan kendaraan yang terdiri dari SPM, Bus, Mobil Truk/Box dan Mobil penumpang. Beberapa persyaratan ditanyakan oleh petugas diantaranya Sertifikat telah di vaksin dan Surat Bebas Covid-19.
Pastikan tidak membawa virus Covid-19, para penumpangnya pun diharuskan rapid tes antigen ditempat. Aparat gabungan juga berhasil menjaring para pengguna jalan yang tidak mengenakan masker. Kendaraan maupun penumpang yang lolos screaning pun ditempeli sticker esensial dan kritikal dan diperbolehkan masuk ke wilayah Kabupaten Cilacap.
Sedangkan bagi kendaraan maupun penumpang yang tidak bisa menunjukkan bukti Vaksin dan surat bebas Covid-19, Aparat gabungan TNI, Polri dan Satpol PP membalikkan kendaraan yang tidak lengkap persyaratan masuk ke wilayah Kabupaten Cilacap. Kegiatan ini terus dilaksanakan hingga malam hari. (Urip)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar