Jumat, 09 Juli 2021

Tim Satgas Covid-19 Cilacap Utara Tinjau Kegiatan Vaksinasi dan PPKM di Sektor Esensial

 



Cilacap - Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Cilacap Utara melaksanakan monitoring/peninjauan pelaksanaan Vaksinasi di Puskesmas I dan II wilayahnya dilanjutkan monitoring kegiatan Sektor Esensial di Bank Surya Yudha di Jln. Perintis Kemerdekaan dan KSP di Jln. Urip Sumoharjo Kelurahan Gumilir Kecamatan Cilacap Utara, Kamis (8/7/21).

Kegiatan tersebut dihadiri Sekdin Perhubungan Kabupaten Cilacap Rochman, Camat Cilacap Utara Sunarti, S.STP MM, Danramil 18 Kapten Inf Joko Yunanto, Kapolsek AKP Totok Nuryanto, SH. MM., Kepala PKM 1 Sri Rahayu, SKM., Kepala PKM II Chris Setiawan, SKM., Sekcam H Minggu Rosiadi, S.Sos. MSi, dan Lurah Karangtalun Anwarul Mujaj

Dalam kegiatan vaksinasi, di Puskesmas I diikuti oleh 145 orang yang terdiri dari 50 orang karyawan Gapensi dan 90 orang Santri/Jamaah Pondok Pesantren Al Mansuri Kelurahan Gumilir. Sedangkan di Puskesmas II di Jln Nusantara Kelurahan Karangtalun, diikuti oleh 96 orang yang terdiri 81 orang Lansia/Pralansia dan 15 orang Tenaga Migran.

Dijelaskan Danramil 18 Kapten Inf Joko Yunanto, setelah meninjau kegiatan vaksinasi di dua tempat, Tim Satgas bersama Sekdin Perhubungan Kabupaten Cilacap, meninjau pelaksanaan PPKM Darurat sektor Esensial di Bank Surya Yudha dan KSP Serambi Dana. Hal ini guna memastikan kedua sektor Esensial ini terapkan protokol kesehatan dan ikuti aturan PPKM Darurat Covid-19.

Ini tujuan dari kegiatan ini, kita berharap baik sektor Esensial dan Non Esensial harus dapat mengikuti aturan pemerintah, sehingga kondisi seperti ini segera selesai, oleh sebab itu diperlukan kerjasama dan imbal baliknya, agar semua lini kehidupan dapat berjalan dengan baik, dan tentu tidak lupa menjalan aturan pemerintah tentang Protokol kesehatan dan PPKM Darurat sesuai Instruksi Bupati Cilacap Nomor 17 Tahun 2021," Jelasnya.

Sebelumnya Camat Cilacap Utara Sunarti juga memberikan beberapa perhatian mengenai sektor Esensial dimana wajib mentaati aturan aturan sesuai Instruksi Bupati Nomor 17 tahun 2021 tentang PPKM Darurat. "Kegiatan atau aktivitas lain baik di dalam ruangan maupun diluar ruangan harus memperhatikan protokol kesehatan, dikarenakan kabupaten Cilacap merupakan Zona Merah," Ucap Sunarti dalam perhatiannya. Urip

Tidak ada komentar:

Posting Komentar