Cilacap - Semakin tingginya angka penularan Covid-19 di wilayah Kabupaten Cilacap, Pemerintah Daerah bersama dengan Aparat TNI, Polri dan Satpol PP terus tingkatkan PPKM skala Mikro hingga batas waktu yang ditentukan agar penyebaran Covid-19 bisa dihentikan.
Diawali Apel Bersama Tiga Pilar yang dipimpin Kepala Satpol PP Kabupaten Cilacap Drs. Yuliaman Sutrisno, M.Si, di halaman Pendopo Kabupaten Cilacap, Aparat TNI, Polri, dan Satpol PP Kabupaten Cilacap menggelar operasi Yustisi dan Sosialisasi PPKM skala Mikro kepada masyarakat yang ada di wilayahnya, Kamis (1/7/21).
Dijelaskan Kasatpol PP Kabupaten Cilacap Drs. Yuliaman Sutrisno, kegiatan ini dilaksanakan guna menindaklanjuti Instruksi Bupati Cilacap No.15 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis Mikro dan Pengoptimalan Posko Penanganan Covid-19 dikarenakan wilayah Kabupaten Cilacap masuk Zona Merah.
"PPKM skala Mikro dimana perbedaan antara PPKM sebelumnya karena kita saat ini masuk zona merah, memasuki kawasan beresiko tinggi terhadap penyebaran Covid-19," Jelasnya.
Lanjutnya, Intruksi Bupati Cilacap No.15 tahun 2021 menegaskan dalam PPKM skala Mikro antara lain penutupan fasilitas umum terhitung mulai tanggal 29 Juni hingga 12 Juli 2021 yang akan dievaluasi berdasarkan perkembangan epidemiologi nantinya, pembatasan kegiatan di Restoran, Rumah Makan tidak boleh makan ditempat, Bagi Hotel atau penginapan harus mempersyaratkan pengunjungnya hasil Test Antigen.
"Hari ini kita akan melaksanakan kegiatan Patroli sekaligus Operasi Yustisi penegakkan Perda No.5 tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit dan apabila ditemukan pelanggaran, dari Satpol PP akan membuat laporan kejadian dan akan diteruskan kepada penyidik Pegawai Negeri Sipil yang nantinya akan kita sidangkan tipiring pada hari Rabu mendatang," Tegasnya.
"Kita juga akan melaksanakan sosialisasi Inbup tersebut dan kita sudah siapkan pamflet yang akan kita tempelkan di masing-masing tempat usaha. Nantinya dalam kegiatan ini, akan dibagi 4 Tim yang terdiri dari anggota Satpol PP, TNI, Polri, Dishub dan Lainnya," Pungkasnya.
Dalam pelaksanaannya ke 4 Tim bergerak melakukan operasi dan mensosialisasikan Inbup Cilacap No.15 Tahun 2021 dan menyasar kepada para pengusaha, toko, makanan, restoran, hotel dan lainnya di sepanjang Jln. Jend. Sudirman, Jln. Katamso, Jln. A.Yani, Jln. S.Parman, Jln. Gatot Subroto dan berakhir di Terminal Cilacap. (Urip)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar