Sabtu, 17 Juli 2021

Satgas Covid-19 Kecamatan Cipari Bubarkan Hajatan Warga



Cilacap - Instruksi Bupati Cilacap No.17 tahun 2021 tentang PPKM Darurat seringkali disosialisasikan kepada masyarakat dan harus dipatuhi oleh seluruh warga masyarakatnya agar pandemi Covid-19 di wilayah Kabupaten Cilacap bisa berakhir.

Namun aturan PPKM ini tidak berlaku bagi NM (52 thn) warga RT 03 RW 07 Desa Serang Kecamatan Cipari. Ditengah pandemi Covid-19 dan PPKM Darurat Covid-19, dia menyelenggarakan kegiatan hajatan.

Mengetahui hal ini, Satgas Penanganan Covid-19 Cipari yang dipimpin Kanit Samapta Polsek Cipari Ipda Masruhin bersama anggota Polsek Cipari, Babinsa Koramil 11 Sidareja dan Satpol PP mendatangi kediamannya di RT 03/07 Desa Serang dan membubarkan kegiatan hajatan, Jumat (16/7/21).

Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Cipari juga membubarkan para pedagang kaki lima yang berjualan di sekitaran tempat hajatan. Serta memberikan penjelasan kepada yang punya hajat (NM) dan juga warga masyarakat sekitar terkait situasi terkini penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Cilacap khususnya di Kecamatan Cipari.

NM juga diharuskan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kegiatan yang sama di lain waktu selama pandemi masih berlangsung. Setelah diberikan pemahaman oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Cipari, pihak penyelenggara hajatan menerima dan bersedia membongkar sendiri tratag yang digunakan.(Urip)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar