Selasa, 13 Juli 2021

Satgas Covid-19 Kabupaten Cilacap Gelar Rakor Evaluasi PPKM Darurat di Wilayahnya



Cilacap - Komandan Kodim 0703/Cilacap dalam hal ini diwakili Pasiops Kodim Kapten Inf Sutarman, S.H., menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi PPKM Darurat di wilayah Kabupaten Cilacap yang digelar Pemda Kabupaten Cilacap di Ruang Prasanda Kantor Bupati Cilacap, Jln Jendral Sudirman, Cilacap, Senin (12/7/21).

Kegiatan tersebut dihadiri langsung Bupati Cilacap H.Tatto Suwarto Pamuji, Danlanal Kolonel Laut (PM) Sugeng Subagyo, S.Sos., Kapolres Cilacap AKBP Dr. Leganek Mawardi, SH, S.I.K, M.SI, Setda Drs. Farid Ma'ruf, S.T., MM., Wakil Bupati Syamsul Aulia Rahman, Kepala Satpol PP Drs. Yuliaman Sutrisno, M.Si., Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap dr. Pramesti Griana Dewi, M.Kes.,M​.Si., serta Kepala BUMN dan BUMD Kabupaten Cilacap.

Membuka kegiatan Rakor, Setda Kabupaten Cilacap Drs. Farid Ma'ruf, menjelaskan bahwa Rekor Evaluasi PPKM Darurat ini guna menindaklanjuti Instruksi Mendagri No.15 tahun 2021, Instruksi Bupati Cilacap No. 17 tahun 2021 serta adanya peningkatan kasus Covid-19, kondisi tempat tidur di Rumah Sakit rujukan Covid-19 maupun ketersediaan oksigen dalam penanganan Covid-19 di wilayah Kabupaten Cilacap.

Untuk itu dia mengharapkan Kepala Dinas Kabupaten Cilacap nantinya memaparkan kondisi terakhir kasus Covid-19, ketersediaan tempat tidur dan oksigen yang ada di Rumah Sakit yang menangani pasien Covid-19. Serta meminta masukan masukan dari yang hadir yang nantinya berguna bagi penanganan Covid-19 di wilayah Kabupaten Cilacap.

"Termasuk juga dari Kasatpol PP mengenai pelaksanaan PPKM Darurat. Saya menilai penyekatan di daerah perbatasan sudah bagus dan bila diperluas lagi agar lebih efektif. Selain itu penutupan toko-toko, semua akan ditutup dan nanti akan dikeluarkan Instruksi Bupati Cilacap yang terbaru termasuk kegiatan hajatan," Kata Farid Ma'ruf.

Dalam paparannya, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap dr. Pramesti Griana Dewi memaparkan angka kenaikan kasus Covid-19 di wilayah Kabupaten Cilacap dimana Update pada hari Minggu kemarin, jumlah positif di wilayah Kabupaten Cilacap sebanyak 3.038 dan ada kenaikan kasus Covid-19 sejumlah 89. Serta angka kematian akibat Covid-19 yang semakin meningkat.

Dalam penanganan kasus Covid-19 dia mengharapkan agar lembaga-lembaga di wilayah Kabupaten Cilacap yang memiliki mobil Ambulance Jenazah untuk bersedia dan mau membantu Rumah Sakit yang ada di wilayah Kabupaten Cilacap.

"Sebetulnya kami sudah sepakati dan mengantisipasi untuk melibatkan lembaga-lembaga keagamaan yang memiliki Ambulance Jenazah dan mau membantu karena kenaikan kasus Covid-19 yang drastis di RSUD Cilacap dan ada yang bersedia membantu yaitu dari LAZ Cilacap, PMI dan Wisma Darussalam Cilacap. Dan ada lembaga sosial juga yang memiliki Ambulance dan siap membantu yaitu dari Muhammadiyah sebanyak 3 unit," Papar dr. Pramesti.

Terkait kegiatan Vaksinasi, dia menjelaskan, target vaksinasi total ada 1.312.722 dan jumlah tersebut adalah 70 % dari jumlah penduduk di wilayah Kabupaten Cilacap. Begitu halnya dengan Vaksin yang diterima, dari 250 ribu yang sudah disuntikkan untuk dosis I sebanyak 170 ribu, dosis II 70 ribu. Sehingga kalau dari vaksin yang diterima menurut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap ini sudah cukup tinggi capaiannya akan tetapi target yang terselesaikan masih rendah.

" Sebenarnya sudah cukup tinggi capaian kita, tetapi kalau dari target yang kita selesaikan masih rendah," Jelasnya.

Dalam kesempatan itu, dr. Pramesti juga menjelaskan tentang ketersediaan oksigen di 10 RS Rujukan Covid-19 di Kabupaten Cilacap yang semakin menipis. Untuk itu dia mengharapkan agar supplier agar membantu menyuplai oksigen agar kebutuhan oksigen terpenuhi.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Cilacap Drs. Yuliaman menyampaikan tentang penegakan yang dilakukan oleh Satpol PP bersama dengan Stakeholder, TNI, Polri dan Dinas Instansi 5erkait lainnya dalam rangka penegakan hukum dan disiplin protokol kesehatan dengan mendasari Instruksi Mendagri No.15 tahun 2020, Instruksi Bupati No.17 tahun 2021 dan Surat Edaran Bupati Cilacap yang terbaru yaitu mengoperasionalkan penegasan Instruksi Bupati Cilacap No.17 tahun 2021.

"Hakikat penegakkan hukum pelaksanaan protokol kesehatan dimulai ketika Inpres No. 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin protokol kesehatan Covid-19" Terangnya.

Menurut Kasatpol PP, dari kegiatan operasi yang dilakukan bersama, pelaku pelanggaran mulai tanggal 3-10 Juli 2021, ada sebanyak 210 orang dan telah dilakukan pembinaan, teguran serta penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan hasil penegakkan hukum dimulainya PPKM Darurat yang diluar pembinaan, diluar tindakan dan administrasi dilanjutkan proses Yustisi.

Persidangan yang dilaksanakan berdasarkan Perda No.5 tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit, yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 7 Juli 2021 di Aula Satpol PP, dan sebanyak 35 orang terbukti bersalah dengan denda bervariasi mulai 100 hingga 300 ribu dan ini menyasar kepada badan hukum atau pelaku usaha dan denda disetorkan kepada Kas Daerah. Dan kedepan, persidangan akan terus dilaksanakan, dan upaya peningkatan disiplin akan terus kita lakukan dengan cara Yustisi dan cara bertindak administrasi," Paparnya.

Apa yang dipaparkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap dan Kepala Satpol PP Kabupaten Cilacap menjadi salah satu paparan yang disampaikan dalam kegiatan Rakor Evaluasi PPKM Darurat dan kegiatan ini masih berlangsung di ruang Prasanda, Kantor Bupati Cilacap. (Urip)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar