Cilacap - Tegakkan Instruksi Bupati Cilacap No. 15 tahun 2021 tentang peningkatan PPKM berbasis Mikro dan Pengoptimalan Posko Penanganan Covid-19, Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Kesugihan membubarkan hajatan warganya, Kamis (1/7/21).
Warga yang menggelar kegiatan hajatan adalah Darto, warga Jln. Bali RT 03/03 Desa Kuripan Kidul. Pembubaran hajatan warganya tersebut dipimpin langsung Camat Kesugihan Basuki Priyo Nugroho S.Sos, Msi., Kapolsek AKP R Gunung Krido Nugroho, Babinsa Koramil 06/Kesugihan Kopka Mustangin dan dihadiri Kades Kuripan Kidul dan perangkatnya.
Saat akan dilakukan pembubaran, Camat Kesugihan Basuki Priyo Nugroho menjelaskan kepada warganya tersebut mengenai aturan PPKM Skala Mikro yang harus diikuti oleh seluruh warga masyarakat Kabupaten Cilacap termasuk larangan menyelenggarakan kegiatan hajatan dikarenakan saat ini, Kabupaten Cilacap termasuk wilayah Zona Merah.
"Kita memberikan edukasi dan penjelasan kepada warga mengenai aturan PPKM ini sehingga mereka menyadarinya. Kita berharap, seluruh warga mentaati PPKM ini agar kasus penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Cilacap bisa kita kendalikan," Terang Camat Kesugihan Basuki Priyo Nugroho.
Sementara itu, selaku tuan rumah, Darto bersedia mematuhi aturan PPKM dan siap membongkar tratag yang telah terpasang. Kepada Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Kesugihan ia pun mengucapkan permohonan maaf karena telah melangsungkan kegiatan hajatan di tengah pandemi Covid-19 dan pemberlakuan PPKM di wilayah Kabupaten Cilacap.
"Sekali lagi, kami mengucapkan permohonan maaf kepada Tim Satgas Covid-19 Kecamatan, kami juga siap membongkar tratag yang sudah kami pasang,"Ucapnya. (Urip)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar