Kamis, 01 Juni 2023

Babinsa Hadiri Penyelesaian Lahan Blok Tirang Malang Di Desa Ujunggagak


Cilacap - Babinsa Ujunggagak Koramil 09/Kawunganten Serda Ronal Langlaku menghadiri pembahasan (penyelesaian) lahan Blok Tirang Malang Desa Ujunggagak yang akan diajukan Sertifikat Regis gelombang kedua bertempat di Balai Desa Ujunggagak Kecamatan Kampunglaut, Kabupaten Cilacap, Rabu (31/5/2023).

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Ujunggagak Juwandi beserta staf, Babinsa Ujunggagak Serda Ronal Langlaku, Perwakilan tokoh masyarakat dan Pemilik lahan kurang lebih 47 Orang.

Mengawali sambutannya Kepala Desa Ujunggagak Juwandi mengucapkan terimakasih atas kehadiran Babinsa dan Para pemilik lahan di Blok Tirang Malang serta rekan-rekan perangkat yang turut hadir guna mendampingi dalam penyelesaian lahan.

"Poin pembahasan kita hari ini adalah penyelesaian sengketa tanah lahan garapan Blok Tirang Malang yang belum menemukan titik temu sehingga pada hari ini kami mengundang para pemilik lahan untuk dapat kita mediasi agar menemukan solusi yang terbaik buat kita semua," jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan oleh Juwandi, nantinya apabila telah disepakati maka Pemerintah Desa akan mengajukan ke BPN Kabupaten Cilacap sebagai syarat dalam penerbitan Sertifikat tanah pemukiman dan persawahan seperti yang sudah kita ajukan pada tahap pertama yang insyaallah bila tidak ada halangan akan di bagikan pada bulan Juli oleh Kementerian Agraria.

"Untuk itu mari kita selesaikan bersama agar lebih mudah dan cepat kami ajukan ke BPN agar bisa ditindaklanjuti karena pengajuan sertifikat yang awal kami ajukan cukup lama prosesnya, jadi mari kita ajukan sekarang untuk kesempatan di gelombang berikutnya," ajaknya.

Pada kesempatan tersebut Babinsa Ujunggagak Serda Ronal Langlaku dalam sambutannya juga mengajak agar tidak lupa bersyukur karena warga masyarakat Desa Ujunggagak mendapatkan kesempatan memperoleh hak untuk mendapatkan sertifikat tanah, seperti contoh yang sudah dilaksanakan pada gelombang pertama yang tinggal menunggu pembagian di bulan Juli. Selain itu selaku Babinsa dirinya juga mengajak agar menciptakan situasi yang kondusif walaupun beda pendapat itu hal yang wajar dan semua bisa diselesaikan dengan pikiran yang jernih dan hati yang legowo.

"Mari kita selesaikan bersama, apabila ada yang belum clear atas pengakuan tanah masing-masing kita selesaikan secara kekeluargaan pada pertemuan kali ini dan apapun keputusannya saya yakin pemerintah Desa sudah memiliki data atas hak kepemilikan tanah warga karena Pemerintah Desa dan kami sebagai aparat kewilayahan juga sudah mengecek langsung di lapangan," tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut Babinsa juga berharap agar hari ini bisa tercapai kesepakatan agar nantinya bisa segera kita kirim persyaratannya ke BPN untuk ditindaklanjuti.

Perlu diketahui bersama bahwa permasalahan tanah khususnya di wilayah Kecamatan Kampunglaut yang dulunya merupakan wilayah perairan cukup komplek khususnya untuk tanah timbul karena belum memiliki sertifikat kepemilikan tanah sehingga banyak terjadi permasalahan walaupun melalui Pemerintah Desa Ujunggagak sudah pernah mengajukan sertifikat tapi belum bisa terealisasi karena status tanah timbul dan belum adanya peraturan dari Pemerintah Pusat akan tetapi untuk saat ini melalui BPN dan Kementerian Agraria untuk tanah timbul bisa di ajukan pembuatan sertifikat regis.

(R09)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar