Sabtu, 30 Januari 2021

23 Orang Warga Terjaring Tak Gunakan Masker Saat Operasi Yustisi di Jln. Jeruklegi-Cilacap



Cilacap - Sebanyak 23 orang warga terjaring tidak menggunakan masker saat Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Jeruklegi melaksanakan Operasi Yustisi di Jln. Raya Jeruklegi-Cilacap tepatnya di pertigaan Pulo Sari Desa Jambusari Kecamatan  Jeruklegi, Jumat (29/1/21).

Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Kecamatan Jeruklegi.

Kegiatan diikuti Kasi Trantibum Kecamatan Jeruklegi Syihab Alfaritsi, S.Sos., Anggota Koramil 02/Jeruklegi Sertu Suwardi Edo dan Sertu Sutrisno. Aiptu Suyadi, Bripka Haryadi dsn Bripka Kusdianto,SH dari Polsek Jeruklegi serta Kepala Desa Jambusari, Suhat.

 23 orang pelanggar yang terjaring meliputi 18 orang laki laki dan 5 orang perempuan yang tidak menggunakan masker. Mereka kedapatan tidak menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui kesehatannya. 

Pasal yang dikenakan  yaitu Pasal 4 ayat 3 huruf a Perbup Cilacap Nomor 126 Tahun 2020 tentang Penerapan, Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokoler Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. 

" Ini dasar dari kegiatan yang kita laksanakan pada hari ini. Selain kepada para pengguna jalan, kita juga mendatangi tempat tempat keramaian lainnya seperti pasar dan tempat kerumunan lainnya. Walaupun sarana protokol kesehatan sudah diterapkan di area pasar, namun kita sering menjumpai adanya pengunjung yang tidak menggunakan masker,' Jelas Sertu Suwardi Edo.

Menurut Sertu Edo, sanksi yang diterapkan pun bervariasi, selain dibuatkan berita acara pelanggaran juga diberikan teguran tertulis dan menandatangani surat pernyataan. Sanksi ataupun hukuman ada juga berupa fisik yaitu tindakan push up, menyanyikan garuda pancasila, mengucap teks pancasila dan juga membersihkan lingkungan. Semua sanksi ini tidak lain guna menimbulkan efek jera bagi para pelanggar agar mereka kedepannya selalu memakai masker ataupun protokol kesehatan lainnya didalam setiap kegiatan keluarnya," Pungkasnya. (Urip)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar