Cilacap - Tindaklanjut Instruksi Mendagri dan Bupati Cilacap tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) 2021 di pulau Jawa dan Bali yang akan dimulai tanggal 11 hingga 25 Januari mendatang, Aparat gabungan TNI-Polri dan Satpol PP Kabupaten Cilacap melaksanakan kegiatan sosialisasi/woro-woro kepada masyarakat di seluruh wilayahnya, Minggu (10/2/2021).
Melalui kegiatan Patroli Gabungan dalam rangka upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayahnya, sosialisasi instruksi Mendagri dan Bupati cilacap menyasar pada tempat tempat yang berpotensi sebagai tempat berkerumunan massa seperti area wisata, Mall, Pasar, Restoran, Cafe, Rumah Makan, SPBU, Alfamart dan sejumlah pertokoan lainnya.
Seperti halnya yang dilakukan Aparat Gabungan Kecamatan Jeruklegi. Dalam kegiatan penegakan disiplin Protokol kesehatan, sosialisasi dilakukan di sejumlah pertokoan dan tempat lainnya yang berpotensi menjadi tempat kerumunan massa yang ada di wilayahnya. Kegiatan tersebut diikuti langsung Danramil 02/Jeruklegi Kapten Inf Taryun, Kapolsek AKP Sulimin, SH, dan Kasi Trantibum Kecamatan Jeruklegi Syihab Alfaritsi, S.Sos.
Dijelaskan Danramil, kegiatan ini dilaksanakan guna mensosialisasikan Instruksi Bupati Cilacap No. 1 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dan PSBB di pulau Jawa dan Bali yang akan diterapkan pada tanggal 11 hingga 25 Januari 2021 mendatang. Ini harus kita sampaikan ke masyarakat agar mereka semua tahu dan mentaati penerapan aturan pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," Jelas Kapten Inf Taryun.
Kegiatan ini kita fokuskan kepada para pelaku usaha yang ada di wilayah Kecamatan Jeruklegi khususnya dan saya yakin untuk wilayah lain pada hari ini pun melakukan kegiatan yang sama. Kita berharap, mereka para pelaku usaha dan juga masyarakat mentaati aturan ini sehingga harapannya bisa meminimalisir perkembangan penyebaran Covid-18," tandasnya. Urip
Tidak ada komentar:
Posting Komentar