Cilacap - Danramil 12/Kedungreja Kapten Inf Tasino hadiri Rapat Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Tingkat Kecamatan Kedungreja TA. 2022 di Gedung Graha Saba Mulia, Kecamatan Kedungreja, Senin (11/1/2021).
Hadir dalam acara tersebut Camat Kedungreja Priyo Sutikno S.Sos M.Si, Kapolsek Kedungreja Akp Agung S., Sekcam Kedungreja Nugroho SA. ST.Tp AP MM., Kepala UPT Puskesmas Kedungreja, Korwil Bindik Kedungreja dan Kades se Kecamatan Kedungreja.
Dalam kesempatan sambutannya, Danramil Kapten Inf Tasino selaku Aparat Teritorial akan mendukung semua rencana pembangunan yang akan dilakukan di wilayah desa. Dia juga berpesan agar semua pembangunan nantinya harus dapat dipertanggung jawabkan baik secara kwalitas maupun kwantitas sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Disamping itu juga dituntut peran serta warga masyarakatnya dalam pembangunan di desa. Serta dalam menjaga dan mempertahankan negara yang kita cintai bersama ini, seperti halnya saat mengatasi penularan Covid-19, bukan hanya menjadi tugas gugus tugas saja namun peran masyarakat juga harus dilakukan agar penularan virus ini bisa dicegah," tegasnya.
Termasuk dengan diterapkannya pemberlakuan PPKM, ini bukan larangan kegiatan masyarakat, namun hanya pembatasan waktu kegiatan dengan tetap mempedomani protokol kesehatan. Selain itu, untuk wilayah yang kasus positif Covid meningkat, warga yang mau berpergian jauh atau yang baru pulang dari luar kota diwajibkan laporan, termasuk para traveling, bus antar kota dan bus antar propinsi," tandasnya.
Terkait Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), diawal sambutannya, Camat Kedungreja menyebutkan bahwa RKPD Ta. 2021 adalah hasil modus yang diajukan ke Musrebangdes sebelum nantinya ditentukan di Musren tingkat Kecamatan. Menurutnya, kegiatan rencana pembangunan bisa diajukan dari bawah ke atas (bottom ups), namun juga ada yang turun dari atas ke bawah (ups down) berupa sasaran pembangunan yang di kelola oleh kabupaten, propinsi dan pusat," ungkap Priyo Sutikno.
Sementara itu, Kapolsek Kedungreja Akp Agung berharap agar aturan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah agar dipedomani bersama, termasuk mendukung apa yang sudah disampikan Camat Kedungreja. Mari kita pedomani bersama termasuk pedomani PSBB dan PPKM yang sudah diberlakukan mulai tgl 11 hingga tanggal 25 Januari 2021 di wilayah kita," pungkasnya. (Urip)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar