Sabtu, 09 Januari 2021

Jelang Diberlakukan Pembatasan Kegiatan, TNI-Polri dan Satpol PP Cilacap Patroli di Seluruh Wilayahnya



Cilacap -  Jelang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kabupaten Cilacap, Anggota TNI Jajaran Kodim 0703/Cilacap bersama Jajaran Pemda Cilacap dan Kepolisian secara serentak melaksanakan Patroli Gabungan guna mensosialisasikan rencana tersebut kepada seluruh masyarakatnya, Sabtu (9/1/2021).

Pemberlakuan pembatasan kegiatan tersebut menindaklanjuti Instruksi Mendagri untuk mengendalian penyebaran Covid-19 dimana pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) 2021 untuk wilayah pulau Jawa dan Bali mulai diterapkan oleh pemerintah. Pembatasan kegiatan masyarakat direncanakan akan diberlakukan mulai tanggal 11 hingga 25 Januari 2021 mendatang. 

Dalam kegiatan Patroli ini sasaran utama adalah tempat tempat umum yang di mungkinkan terjadinya kerumunan atau kegiatan warga, pedagang kaki lima, rumah makan, mall dan toserba. Selain menghimbau masyarakat untuk mematuhi Protokol Kesehatan, Aparat Gabungan juga mensosialisasikan tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan dimana salah satu kebijakan Bupati Cilacap, adalah pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan seperti Mall, Alfamart dan lainnya. 

Mereka diperbolehkan buka hingga pukul 19. 00 Wib. Untuk tempat  wisata, Karaoke, Sepa, Bioskop untuk sementara ditutup termasuk juga sanggar senam. Dalam penerapan kebijakan pembatasan ini Pemda juga akan meningkatkan pelaksanaan operasi yustisi yang akan rutin dilaksanakan oleh Aparat Gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polisi dan dibantu oleh TNI.Urip

Tidak ada komentar:

Posting Komentar